Berita Lampung
Disnaker: Yayasan Azzahra Tanggungjawab Jika Vendor Lift Tak Hadiri Penyidikan
Tanggung jawab tersebut dibebankan kepada yayasan Azzahra Bandar Lampung, jika tidak dapat menghadirkan pihak konstruksi lift dalam proses penyidikan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dengan manfaat-manfaat tersebut akan dibayarkan secara berkala, sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Diketahui sebelumnya, Insiden lift terjatuh di sekolah Azzahra Bandar Lampung mengakibatkan 9 orang pekerja menjadi korban.
Peristiwa itu terjadi di Sekolah Islam Az Zahra di Jalan Mayjend D.I Panjaitan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung terjatuh, Rabu (5/7/2023) sore.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 7 pekerja bangunan yang merenovasi sekolah tersebut meninggal dunia.
Sementara 2 korban lainnya mengalami kritis dan telah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bumi Waras Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka atas nama Rahmat.
Diketahui, Tersangka Rahmat merupakan petugas pemasang lift sekolah Azzahra Bandar Lampung.
Rahmat sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/8/2023) lalu, setelah kepolisan melakukan sejumlah tahapan dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)
| Sebagian Penerima PKH di Sinar Harapan Pesawaran Lepas Stiker Tanda Penerima Manfaat |
|
|---|
| 15 Investor Minati 7 Proyek Strategis di Lampung, Gubernur Mirza: Capaian Luar Biasa |
|
|---|
| Polisi Masih Dalami Kasus Raibnya Uang Rp 340 Juta Milik Warga Pesawaran |
|
|---|
| Pemprov Lampung Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun, Untuk Apa? |
|
|---|
| Lampung Berpotensi Jadi Penghasil Etanol Terbesar, DPRD Dukung Investasi Singkong dan Tebu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Yayasan-Azzahra-Bandar-Lampung-disebut-tanggungjawab-penuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.