Berita Lampung

Disnaker: Yayasan Azzahra Tanggungjawab Jika Vendor Lift Tak Hadiri Penyidikan

Tanggung jawab tersebut dibebankan kepada yayasan Azzahra Bandar Lampung, jika tidak dapat menghadirkan pihak konstruksi lift dalam proses penyidikan.

istimewa
Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung, Helmy Ady menyebut Yayasan Azzahra Bandar Lampung harus bertanggungjawab penuh jika tak bisa menghadirkan pihak vendor lift. 

Dengan manfaat-manfaat tersebut akan dibayarkan secara berkala, sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Diketahui sebelumnya, Insiden lift terjatuh di sekolah Azzahra Bandar Lampung mengakibatkan 9 orang pekerja menjadi korban.

Peristiwa itu terjadi di Sekolah Islam Az Zahra di Jalan Mayjend D.I Panjaitan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung terjatuh, Rabu (5/7/2023) sore. 

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 7 pekerja bangunan yang merenovasi sekolah tersebut meninggal dunia.

Sementara 2 korban lainnya mengalami kritis dan telah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bumi Waras Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka atas nama Rahmat.

Diketahui, Tersangka Rahmat merupakan petugas pemasang lift sekolah Azzahra Bandar Lampung.

Rahmat sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/8/2023) lalu, setelah kepolisan melakukan sejumlah tahapan dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved