Berita Lampung
Disnaker: Yayasan Azzahra Tanggungjawab Jika Vendor Lift Tak Hadiri Penyidikan
Tanggung jawab tersebut dibebankan kepada yayasan Azzahra Bandar Lampung, jika tidak dapat menghadirkan pihak konstruksi lift dalam proses penyidikan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.comid, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung menyebut yayasan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden lift jatuh di sekolah Azzahra Bandar Lampung.
Tanggung jawab tersebut dibebankan kepada yayasan Azzahra, jika tidak dapat menghadirkan pihak konstruksi lift dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung, Helmy Ady mengatakan, pihaknya telah meminta yayasan Azzahra mengadirkan pihak konstruksi Lift dalam proses penyidikan.
Namun, kata Helmy, saat ini pihak Yayasan Az Zahra tidak bisa menghadirkan pihak dari konstruksi lift tersebut.
Pasalnya, pihak konstruksi pengerjaan lift tersebut berdomisili di luar Lampung, tepatnya di Jakarta.
"Terkait masalah vendor, kita sudah meminta yayasan Az Zahra untuk mengahdirkan pihak konstruksi lift untuk melihat dan membagi tanggung jawab," ujat Helmy Ady, Kamis (31/8/2023)
"Namun jika tidak bisa menghadirkannya maka secara hukum dialah (pihak yayasan) yang bertanggung jawab," imbuhnya.
Terkait dengan bantuan tali asih yang diberikan yayasan kepada keluarga korban, Helmy mengatakan bahwa ada kesesuaian dan sudah ditetapkan besarannya.
"Terkait bantuan itu kita tinggal tunggu laporan dari pihak keluarga maupun Azzahra," kata dia.
Menurut Helmy, besaran yang harus diberikan oleh yayasan Azzahra kepada keluarga korban, yakni di atas Rp 100 juta.
"Untuk itu tentu ada tenggat waktunya, terhitung 30 hari sejak dikirimkan pada awal bulan Agustus," jelasnya.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, jika tenaga kerja yang meninggal tidak terdaftar di BPJS, maka santunan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan atau yang bersangkutan.
Dalam laman tersebut dijelaskan, ahli waris korban tenaga kerja wajib mendapat santunan sebesar Rp 42 juta kemudian beasiswa Pendidikan maksimum sebesar Rp174 juta.
Adapun rinciannya, santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta.
Selain itu ahli waris korban juga berhak mendapat beasiswa pendidikan dengan batas maksimal sebesar Rp174 juta terhitung untuk dua orang anak.
| Sebagian Penerima PKH di Sinar Harapan Pesawaran Lepas Stiker Tanda Penerima Manfaat |
|
|---|
| 15 Investor Minati 7 Proyek Strategis di Lampung, Gubernur Mirza: Capaian Luar Biasa |
|
|---|
| Polisi Masih Dalami Kasus Raibnya Uang Rp 340 Juta Milik Warga Pesawaran |
|
|---|
| Pemprov Lampung Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun, Untuk Apa? |
|
|---|
| Lampung Berpotensi Jadi Penghasil Etanol Terbesar, DPRD Dukung Investasi Singkong dan Tebu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Yayasan-Azzahra-Bandar-Lampung-disebut-tanggungjawab-penuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.