Begal Mobil di Lampung Selatan

2 Begal Mobil Travel di Lampung Selatan Tertangkap Kurang 24 Jam setelah Kejadian

Berkat kerja keras jajaran Polres Lampung Selatan, alhasil pelaku begal mobil travel berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.

|
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polisi ekspos ungkap kasus begal mobil travel di Lampung Selatan, Senin (18/9/2023) di halaman Mapolres Lampung Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan petugas setelah dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat penangkapan. 

Sementara itu, penumpang yang duduk di bangku depan langsung memegangin badan korban, lalu menusuk korban pakai obeng.

Korban pun berusaha menarik pisau yang ditodongkan di lehernya.

Mendapatkan perlakuan demikian, korban langsung keluar dari mobilnya. Namun dikejar oleh para pelaku.

Setelah tertangkap, korban pun langsung diikat oleh pelaku di bagian tangan dan kaki dan menutup mulut korban dengan lakban. Selanjutnya, membuang tubuh korban di pinggir jalan.

Usai melancarkan aksi tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur mobil Daihatsu Xenia warna silver milik korban ke arah Banyumas, Candipuro

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sayat di leher dan kehilangan sebuah mobil di taksir kerugian sebesar Rp 120 juta.

Berdasarkan laporan tersebut Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra langsung bergerak.

Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi sebelum dan sesudah kejadian.

Tim berhasil mengidentifikasi para pelaku kemudian Tekab 308 Presisi Polres Lampung selatan dan Tekab 308 Polda Lampung serta Tekab 308 Polres Lampung Timur langsung bergerak ke wilayah Lampung Timur,

"Pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku atas nama Djuki alwi alias Ngok dan Muhammad Firdaus," katanya.

"Selain para pelaku barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver tanpa nopol," imbuhnya.

Saat dilakukan interogasi kedua pelaku membenarkan bahwa keduanya melakukan tindak pidana pencurian tersebut

Pada saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawan aktif terhadap petugas.

Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka.

Sedangkan untuk tersangka atanama Tano masih dalam pengejaran (DPO).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna dilakukan penyidikan lanjut.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved