Berita Lampung

4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Pringsewu Lampung Ditangkap

Empat tahun kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya pelaku pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Dok.Polres Pringsewu
Pelaku pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap. 

Menurut pelaku dirinya kesal korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi.

Kemudian selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

“Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban,” tambahnya.

Maulana menambahkan, pihaknya masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban. 

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

“Pelaku lainnya masih terus kami buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. 

Di antaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” pungkas Maulana.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved