Berita Lampung

Modus Order Fiktif, Oknum Sales di Lampung Tengah Bawa Kabur Uang Rp 134 Juta

Ia menggunakan modus membuat order fiktif untuk membawa kabur uang modal 20 reseller konter di Lampung Tengah, Rabu (13/9/2023).

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas menjelaskan penangkapan oknum sales yang menipu 20 reseller di Lampung Tengah. 

"Karena para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku, 20 konter reseller percaya saja dan menyetor uang dengan total Rp 134 juta," ujar Edi.

Para reseller mulai curiga saat barang pesanan tak kunjung datang.

Sedangkan uang sudah disetor ke rekening pelaku.

Akhirnya para korban mendatangi bos Awong Cell untuk melayangkan komplain.

"Pemilik Awong Cell kaget karena merasa tidak mengajukan order resmi, dan tidak menerima modal belanjaan apa pun dari reseller," tambah dia.

Akhirnya salah satu korban melaporkan pelaku ke Polsek Terbanggi Besar dengan nomor LP/B/110/IX/2023/SPKT/Polsek Tebas/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, tanggal 16 September 2023.

Polisi langsung menyelidiki aksi penipuan yang dilakukan pelaku dan melacak keberadaannya.

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil melacak posisi pelaku dan langsung menangkapnya, Senin (18/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motif kejahatan pelaku karena tak tahan terlilit utang," jelas Edi.

Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Terbanggi Besar.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved