Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Cerita Tukang Bakso asal Surabaya Rela Jadi Kurir 21 Kg Sabu lalu Ditangkap di Lampung

Terdakwa Fajar Reskianto mengaku rela menjadi kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama lantaran dijanjikan upah.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Fajar Reskianto, terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama, seusai menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (25/9/2023). 

"Saya belum tahu, soalnya kata operator KIF yang penting berhasil dulu," tandasnya.

Namun nahas, bukan uang yang didapatkan Fajar, melainkan hukuman penjara.

Pasalnya, ia keburu ditangkap polisi saat sedang berada di Hotel Whiz Prime, Bandar Lampung, pada 29 Maret 2023.

Akibat perbuatannya, Fajar didakwa bersalah dengan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat (2) KUHPidana jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan Fajar Reskianto, kurir sabu 21 kilogram, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (25/9/2023).

Terdakwa Fajar Reskianto ditangkap Polda Lampung pada 29 Maret 2023, dengan barang bukti dua buah koper berisi paket sabu yang dikemas dalam bungkus kopi.

Belakangan diketahui, Fajar ternyata merupakan kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama yang kini menjadi buronan kepolisian.

Dalam persidangan, Fajar mengaku tiba di Lampung, Jumat (24/3/2023) siang, setelah menempuh perjalanan menggunakan bus dari Surabaya sehari sebelumnya.

Setibanya di Lampung, Fajar menginap dengan berpindah-pindah hotel sesuai instruksi operator KIF.

Sedikitnya, ada empat hotel di Bandar Lampung yang dijadikan Fajar sebagai tempat persinggahan.

Pertama, Fajar check in di Hotel Golden Tulip pada 23 Maret 20223 sesuai instruksi operator KIF.

"Pertama saya sampai Lampung pesan Hotel Golden Tulip. Lalu setelah tiga hari menunggu instruksi, pada 27 Maret 2023 saya disuruh pindah ke Hotel Whiz Prime," ungkap Fajar.

Selanjutnya pada Rabu, 29 Maret 2023, terdakwa Fajar kembali dihubungi untuk membuka kamar di Hotel Pop.

Di hotel itulah Fajar diperintah untuk mengambil paket narkoba jenis sabu sebanyak 21 kilogram.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved