Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Cerita Tukang Bakso asal Surabaya Rela Jadi Kurir 21 Kg Sabu lalu Ditangkap di Lampung

Terdakwa Fajar Reskianto mengaku rela menjadi kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama lantaran dijanjikan upah.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Fajar Reskianto, terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama, seusai menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (25/9/2023). 

"Saya disuruh check in di Hotel Pop. Setelah check in, saya disuruh keluar sama operator KIF. Tapi kunci kamar disuruh ditaruh di toilet," kata Fajar.

"Selah itu saya balik lagi ke Hotel Whiz Prime karena memang belum check out," jelasnya.

Saat Fajar meninggalkan Hotel Pop itulah ada orang yang meletakkan paket sabu di dalam kamar yang telah dipesan.

Tak lama kemudian, Fajar kembali ke Hotel Pop.

Ia melihat sudah ada dua buah koper yang diletakkan di dalam kamarnya.

"Setelah itu saya dihubungi lagi, dikasih tahu kalau paketnya udah ditaruh di koper yang berisi bungkusan merek kopi," beber Fajar.

"Setelah itu saya disuruh balik lagi ke Whiz Prime bawa paket itu," jelasnya.

Fajar mengaku belum mengetahui akan dibawa ke mana paket 21 kilogram sabu tersebut.

"Saya enggak tahu dibawa ke mana, karena harus nunggu instruksi dulu," kata dia.

Belum sempat mengirim sabu, Fajar keburu ditangkap polisi saat sedang berada di Hotel Whiz Prime pada 29 Maret 2023.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved