Berita Lampung

Pasar Way Halim Bandar Lampung Belum Miliki Hydrant Sebagai Syarat SNI Kemendag

Dinas Perdagangan Bandar Lampung mengaku ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi agar Pasar Way Halim meraih SNI Kemendag.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Pasar Way Halim. Dinas Perdagangan Bandar Lampung mengaku ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi agar Pasar Way Halim meraih SNI Kemendag. 

Kadisdag Bandar Lampung, Wilson Faisol membenarkan jika Kemendag telah melakukan asesmen selama 2 hari di Pasar Way Halim Bandar Lampung, Lampung.

"Asesmen Pasar Way Halim telah berlangsung selama dua, 19-20 September 2023," kata Wilson, Rabu (19/9/2023).

Wilson menjelaskan, servei tersebut dilakukan oleh LSPro-PMB atau yang biasa dikenal Lembaga Sertifikasi Produk PPMB.

LSPro-PMB ini, lanjut Wilson, adalah tim independen yang memberikan pelayanan jasa sertifikasi produk.

“Nah, Disdag sendiri melakukan persiapan dan pendampingan dari tim Kementerianan Perdagangan,” paparnya.

Dari pendampingan yang berjalan, ungkap Wilson, pihaknya menerima saran perbaikan dari hasil evaluasi LSPro-PPMB.

Wilson berharap, Pasar Way Halim ini akan menjadi pasar tradisional pertama di Bandar Lampung bahkan Lampung yang SNI. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved