Berita Lampung

Ayah Kandung di Mesuji Lampung Rudapaksa Anaknya hingga Hamil 8 Bulan

Seorang wanita remaja di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung, dirudapaksa ayah kandungnya sendiri hingga hamil.

|
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Metro
Ilustrasi - Ayah kandung di Mesuji Lampung rudapaksa anaknya hingga hamil 8 bulan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Seorang wanita remaja di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, dirudapaksa ayah kandungnya sendiri hingga hamil.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku inisial S dalam hal ini ayah kandung korban, pihak keluarga korban pun sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca juga: Harga Komoditas Singkong di Mesuji Kian Melambung, Tembus Rp 1.850 per Kg

Baca juga: Cara Beli Tiket Pekan Raya Lampung via Tribun Booking, Sangat Mudah Tersedia Online Tanpa Antre

Adapun dasar laporannya sendiri Laporan Polisi Nomor : LP/B/78/VI/2023/SPKT/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, Tanggal 1 Juni 2023.

Menurut kakak korban DN yang bertindak sebagai pelapor menuturkan jika pelaporan sudah dilakukan sejak 1 Juni 2023 kemarin.

"Sudah saya laporkan kejadian itu, tapi hingga kini kami belum mengetahui perkembangannya," ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Ia pun berharap kepada pihak kepolisian bisa segera mengungkapkan kasus tersebut.

DN menjelaskan kronologis adanya laporan tersebut saat menjumpai rumah korban pada 1 Juni 2023 di Kecamatan Way Serdang.

Saat itu, kedatangannya hanya untuk memastikan desas-desus adiknya yang dikabarkan sedang mengalami kehamilan.

Ketika tiba dikediaman korban, DN pun merasa curiga dengan perubahan fisiknya.

"Lalu saya cek menggunakan test pack urine adik saya untuk memastikan apakah sedang mengandung atau tidak," jelasnya.

Setelah dicek menggunakan test pack menunjukkan bahwa korban positif mengandung.

DN pun langsung menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya.

"Dari pengakuan adik saya itu bapaknya yang menghamilinya," ucapnya.

Menurutnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku sendiri sudah dilakukan berulang kali.

Bahkan kata dia, perbuatan tak terpuji yang dilakukan ayah kandung korban dilakukan sejak duduk di bangku kelas SD pada 2021 sampai dengan 2023.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved