Berita Lampung

Dendam Kesumat, Pria Asal Tanggamus Lampung Siram Pegawai BUMN Pakai Air Keras

Pegawai BUMN menjadi korban penyiraman air keras di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pelakunya dendam ke korban.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Polres Tanggamus
Pelaku penyiraman air keras kepada seorang pegawai BUMN di Tanggamus, Lampung. 

Kejadian bermula pada saat aliran listrik di rumah korban pada saat itu tiba-tiba padam. 

Kemudian, korban keluar dari rumahnya untuk menyalakan listrik melalui sekring yang ada di rumahnya tersebut.

Namun, sebelum berhasil menghidupkan listrik korban secara tiba-tiba disiram pelaku dengan cairan dari sebuah jerigen. 

Cairan yang disiram itu mengenai wajah dan mulut korban yang menyebabkan rasa sakit yang tak tertahankan. 

Korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku, namun karena rasa sakit yang tak tertahankan akhirnya korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya. 

Setelah kejadian, korban baru menyadari bahwa cairan yang disiramkan kepadanya adalah amonia. 

Amonia ada zat yang biasa digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet. 

Korban juga baru menyadari bahwa dirinya kehilangan handphone miliknya. 

"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphonenya," jelasnya.

Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan dan merasakan perih di lidah kemudian wajahnya. 

Kemudian, Sumardi langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Menurut keterangan dari pelaku penyiraman, dirinya melakukan hal tersebut karena dipicu oleh dendam. 

Pasalnya, pelaku yang pernah menjadi anak buah korban sering dimarahi oleh korban sehingga pelaku menyiapkan cairan airnoeras atau cuka karet untuk melukai korban. 

Akibat perbuatannya tersebut, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana Yang Menyebabkan Luka Berat.

"Atas perbuatannya pelaku diancam 7 tahun kurungan penjara," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved