Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Awal Mula Keterlibatan AKP Andri Gustami dalam Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Keterlibatan Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama bermula saat ia mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Sela

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan internasional di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Alasan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami nekat bergabung dengan gembong jaringan narkoba internasional Fredy Pratama terungkap dalam persidangan.

Keterlibatan Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama bermula saat ia mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Andri Gustami mengaku sakit hati karena sudah mengungkap banyak kasus besar tapi tidak pernah mendapat penghargaan.

Hal itu terungkap saat Andri Gustami menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Oktarini dalam dakwaannya menjelaskan, keterlibatan Andri Gustami bermula pada akhir Agustus 2022.

Saat itu Andri Gustami selaku Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan kurir sabu di area tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Dalam operasi tersebut, Andri Gustami dan jajarannya berhasil menangkap Ical, kurir yang membawa barang bukti sabu seberat 30 kg.

"Bahwa dari penangkapan tersebut terdakwa Andri Gustami mengamankan barang bukti antara lain berupa handphone merek Samsung Z Flip yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama," ungkap JPU Eka Oktarini saat membacakan dakwaan.

Dengan memanfaatkan barang bukti ponsel pelaku, Andri berusaha menghubungi seseorang berinisial BNB dengan tujuan agar narkotika bisa aman saat melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Namun upaya terdakwa untuk berkomunikasi dengan BNB belum membuahkan hasil.

Selanjutnya pada Maret 2023, Andri Gustami kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kg sabu.

Disusul kemudian pada April 2023, melakukan penangkapan terhadap kurir sabu seberat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui kargo atau jasa ekspedisi.

"Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, terdakwa Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF," kata jaksa.

"Dalam pesan singkatnya, terdakwa Andri menyampaikan 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan'," jelas jaksa membacakan pesan Andri.

Selain mengirimkan pesan, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan Saksi Muhammad Rivaldo alias KIF dan seseorang berinisial BNB dengan maksud untuk meminta jatah sebesar Rp 15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.

BNB kemudian merespons dengan menawar upah menjadi Rp 8 juta per kilogram.

Setelah membuat kesepakatan, AKP Andri Gustami mulai melancarkan aktivitas melancarkan penyelundupan sabu sebanyak delapan kali sebelum akhirnya ditangkap jajaran Polda Lampung pada Juni 2023 lalu.

Sidang Perdana

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).

Adapun sidang tersebut terkait keterlibatan AKP Andri Gustami dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.  

Pantauan Tribunlampung.co.id, Andri Gustami terlihat tiba di PN Tanjungkarang sekira pukul 12.35 WIB.

Andri menumpang mobil tahanan Kejari Bandar Lampung bersama tahanan lainnya.

Terlihat, Andri mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan masker.

Dia turun dari mobil tahanan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Andri berjalan menuju ruang tahanan PN Tanjungkarang sembari tertunduk dan menutupi wajahnya.

Andri Gustami diadili lantaran dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Dalam perkara ini, Andri Gustami akan diadili bersama tiga terdakwa lainnya dalam dua berkas perkara terpisah. 

Adapun perkara Andri gustami terdaftar dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk. 

Terdakwa lainnya yakni atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Kemudian terdakwa atas nama M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal dengan berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Ketiganya akan disidangkan dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Achmad Rifai.

Sedangkan dua hakim anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati.

Dalam perkara tersebut, Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dia juga dikenalan Pasal 137 huruf a jo Pasal 136 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Muhammad Rivaldo disangkakan melanggar pasal, kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, Pasal 137 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun M Ahmad Rojali dan Muhammaf Fikri disangkakan melanggar pasal, kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Kedua, Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AKP Andri Gustami telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023 lalu lantaran diduga terlibat dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

Adapun Andri disebut memiliki peran sebagai kurir spesial dalam jaringan tersebut.

Ia memuluskan pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Atas perkara tersebut, AKP Andri Gustami diketahui telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung pada Kamis (19/10/2023) lalu.

AKP Andri Gustami disebut mendapat upah Rp 1,3 miliar dalam menjalankan aksi sebagai kurir spesial dari jaringan narkoba tersebut.

Selain itu, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu ternyata telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali selama menjadi anggota polisi.

Sidang kode etik memutuskan Andri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved