Berita Lampung

Polsek Banjit Ringkus 3 Pembobol Rumah Curi Motor dan Ponsel di Donomulyo Way Kanan Lampung

Polsek Banjit Polres Way Kanan, berhasil meringkus tiga pelaku pembobol rumah curi sepeda motor dan ponsel di Donomulyo Way Kanan Lampung.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi pelaku yang diborgol. Polsek Banjit Polres Way Kanan, berhasil meringkus tiga pelaku pembobol rumah di Donomuyo curi motor dan ponsel. 

Lalu, pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya, pada Selasa (31/10/2023) pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Banjit berhasil mengamankan penadah handpone milik korban yang telah dijual pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku penadah handpone tersebut mengarahkan ke ketiga pelaku yang diduga kuat melakukan curat di rumah korban. 

"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku Curat sedang berada dirumahnya masing-masing," tuturnya. 

"Petugas langsung menuju di kediaman ketiga pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. Dua pelaku diamankan di Kampung Karang lantang Kecamatan Kasui dan satu pelaku di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan  tanpa disertai perlawanan," timpalnya.

Namun, saat petugas mengamankan pelaku insial  ABR dan melakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan diduga senjata api rakitan (senpira) jenis revolver silinder tunggal warna coklat silver dengan gagang kayu warna coklat tanpa amunisi.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjit  guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," paparnya. 

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tukasnya. 

Sementara, terkait kepemilikan senpira dapat dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved