Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Andri Gustami Diduga Manfaatkan ART untuk Tampung Uang Haram

JPU menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang menjerat AKP Andri Gustami

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
ART AKP Andri Gustami usai memberikan kesaksian. AKP Andri Gustami Manfaatkan Sosok ART, Rekening ART Untuk Tampung Uang Haram (V Soma Ferrer) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Senin (13/11/2023).

Dari lima saksi tersebut, satu di antaranya adalah asisten rumah tangga dari terdakwa AKP Andri Gustami.

Baca juga: Sidang Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Dilanjutkan dengan Keterangan Saksi

Saksi bernama Sofiah,  asisten rumah tangga saat AKP Andri Gustami berdinas di Lampung Utara, sejak 2017- 2019.

Dalam kasus AKP Andri Gustami, Sofiah digunakan sebagai sarana perantara uang peredaran narkoba melalui rekening miliknya.

Dalam keterangannya, Sofiah bilang, mula dirinya membuat rekening pada waktu antara dirinya bekerja dengan AKP Andri Gustami.

Saat itu, dia menjadi ART Andri Gustami 

Alasannya, adalah untuk mengirimkan uang gaji bulanan.

"Bapak (AKP Andri Gustami) bilang, Abang minta tolong buka rekening BCA.
Saya jawab ya, tidak bertanya keperluannya," kata Sofiah.

Kemudian, Sofiah bilang meski membuat rekening itu, dirinya mengaku tidak memegangnya.

Hal itu dikarenakan dirinya tidak mengerti cara menggunakan rekening tabungan itu.

"Selama ini, pakainya dibantu ibu (istri terdakwa AKP Andri Gustami," kata Sofiah.


(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved