Berita Lampung

Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung Bakal Pelajari Masalah Penghapusan 27 KPM PKH

Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung mengaku akan pelajari penghapusan 27 KPM PKH di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Dinas Sosial bakal pelajari penghapusan 27 KPM PKH di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung mengaku akan pelajari dulu masalah penghapusan 27 kepala keluarga penerima bantuan sosial PKH.

Hal itu dilakukan Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung untuk mencari solusi dengan masalah penghapusan Keluarga Penerima Manfaat (PKM) PKH di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung

Baca juga: 27 Keluarga Tak Mampu di Pesisir Barat Lampung Dihapus dari Penerima PKH Tanpa Alasan

Baca juga: Kades Diduga Palsukan Tanda Tangan, 27 Keluarga Miskin di Pesisir Barat Tak Terima PKH

"Informasi ini kami juga baru mengetahui dan tentu ini akan kita pelajari terlebih dahulu permasalahannya untuk kemudian dicarikan jalan keluarnya," ucap Agus Triadi Kepala Dinas Sosial Pesisir Barat, Lampung Kamis (16/11/2023).

Dikatakannya, pihaknya juga akan mengkoordinasikan hal tersebut kepada pendamping PKH.

Jika nanti ditemukan ternyata masyarakat yang dihapuskan itu dinilai masih layak menerima bantuan maka akan diusulkan kembali ke dalam DTKS.

"Tentu kita juga akan berusaha untuk mencari jalan terbaik, kalaupun nanti ditemukan masih layak maka akan kita usulkan kembali supaya masuk dalam data DTKS," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 27 keluarga kurang mampu di Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat Lampung dihapuskan dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Penghapusan penerima PKH tersebut diduga dilakukan oleh pemerintah pekon setempat dengan cara menghapus nama yang bersangkutan dari dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa alasan yang jelas.

Akibatnya semua bantuan sosial yang pernah diterima ke 27 kepala keluarga itu harus terputus.

Padahal ke-27 kepala keluarga itu sangat layak untuk mendapatkan bantuan.

Pantauan Tribun Lampung di lokasi rumah Saripah salah satu warga miskin yang bantuan PKH diputuskan.

Nampak ukuran rumahnya sangat kecil, dinding rumah terbuat dari kayu sederhana dan sudah bolong diberbagai sudut.

Di rumah semi permanen yang ukuran rumahnya tidak seberapa ini Saripah harus berbagi tempat bersama suami dan 10 orang anaknya.

Peralatan elektronik yang ada di dalam rumah nampak hanya sebuah televisi tua yang ada di ruang tamu.

Ruang tamu itu juga difungsikan sekaligus sebagai tempat menyimpan perabot rumah tangga dan tempat menggantungkam baju.

"Di rumah ini saya tinggal bersama 10 orang termasuk suami," ungkapnya, Kamis (16/11/2023).

Jangankan untuk merenovasi rumah agar lebih layak untuk mencukupi makan sehari-hari saja mereka masih kekurangan.

Sebab Saripah hanya bekerja sebagai buruh serabutan.

Ia sering upahan untuk menggarap sawah sedangkan suaminya bekerja sebagai tukang.

Meski keluarga ini serba kekurangan dan masih masuk dalam kategori warga miskin, tanpa ada alasan yang kuat ia dihapuskan dari penerima manfaat PKH.

Maisaroh (70) warga lainnya mengaku juga dihapuskan dari penerima bantuan sosial PKH tanpa ada alasan yang jelas.

Ia mengaku mengetahui tidak lagi sebagai penerima bantuan sosial itu saat hendak berobat menggunakan kartu BPJS.

"Iya dulu dapat terus  bantuan PKH sekarang gak dapat lagi , gak tau kenapa gak ada penjelasan," kata dia.

Maisaroh sendiri tinggal sebatang kara di rumah miliknya, untuk mencukupi sehari-hari ia bergantung dari kiriman anaknya yang merantau.

Ia berharap agar bantuan sosial PKH termasuk BPJS dapat dikembalikan agar bisa meringankan beban sehari-hari.

"Harapan saya agar bisa dikembalikan apalagi kartu buat berobat itu karena saya sangat butuh," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Dikatakannya, ia bersama warga lainnya pada Selasa (14/11/2023) sempat mendatangi kantor peratin untuk meminta keterangan kenapa tidak lagi mendapatkan bantuan sosial.

Pemerintah pekon waktu itu sempat mengadakan rapat dengan warga namun tidak menemukan solusi.

Rapat musyawarah itupun diwarnai ketegangan karena musyawarah desa yang dilakukan oleh Perangkat Desa untuk mengganti penerima PKH ternyata tidak dihadiri oleh Pendamping PKH dan Lembaga Himpunan Pekon (LHP).

Bahkan surat pernyataan untuk menghapus penerima PKH dari DTKS di Dinas Sosial itu disinyalir di palsukan oleh Pemerintah setempat.

Sementara itu, Peratin Pekon Way Napal Chairul Anwar mengatakan permasalahan PKH pergantian tersebut sudah dikonsultasikan dengan pendamping PKH.

"Saya konsultasi dengan pendamping PKH bisakah penerima diganti, katanya bisa makanya saya ganti," imbuhnya.

"Untuk permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan saya serahkan ke sekretaris s yang menjelaskan," singkatnya.

Tribunlampung.co.id kemudian mencoba mendatangi Kantor Peratin Pekon Way Napal untuk mengkonfirmasi permasalahan pemalsuan tandatangan itu ke Sekretaris desa.

Namun saat hendak ditemui Sekretaris Desa Pekon Way Napal tidak ada di kantor.

"Tadi Peratin sama Sekdes lagi ke kecamatan ada acara," ucap salah satu staf yang ada.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved