Berita Lampung

Dua Buruh PT GGF Lampung Tengah Curi Solar Perusahaan Sendiri Sempat Dikejar Satpam

Dua buruh PT GGF Lampung Tengah curi solar perusahaan sendiri dan sempat dikejar satpam hingga akhirnya tinggalkan barang curiannya.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi pelaku yang diborgol. Dua buruh PT GGF Lampung Tengah curi solar perusahaan sendiri dan sempat dikejar satpam hingga akhirnya tinggalkan barang curiannya. 

Sementara YR merupakan warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Tak sampai 24 jam, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar mengamankan kedua pelaku sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah diinterogasi, keduanya sudah mengambil solar sedikitnya 2 jeriken atau sekitar 70 liter, senilai Rp 1 juta.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor polisi untuk diproses secara hukum.

"Kedua pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Edi.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved