Berita Lampung
Gelar Pelatihan Manajemen Kasus, Dinas PPPA Mesuji Hadirkan LPHPA Lampung
Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Haryanthi Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan laporan mengenai kegiatan tersebut.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sedangkan dari KPAI, periode Januari hingga Agustus 2023 tercatat sebanyak 2.355 laporan kekerasan terhadap anak.
"Untuk di Provinsi Lampung sendiri, berdasarkan data dari SIMFONI Kemen PPA sepanjang Januari hingga Agustus 2023, tercatat sebanyak 483 kasus dan di Kabupaten Mesuji terdapat 15 Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Berdasarkan data-data di atas, kekerasan pada perempuan dan anak merupakn hal yang harus kita tangani secara serius dan memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak.
Maka dari itu, Sakroni menilai lembaga pemerintah harus menjadi pelopor atas sinergitas kebijakan, program, dan kegiatan untuk meminimalisasi faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sangat kompleks.
Ia pun berharap penguatan koordinasi inilah yang menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran pemerintah dalam menjawab tantangan dan permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak.
"Mari kita bangun komitmen untuk memperkuat jejaring koordinasi antar stakeholder ini, yang merupakan faktor penting dalam proses pencegahan dan penanganan kasus," paparnya.
Selain itu, Sakroni juga berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat Mesuji untuk tanamkan nilai-nilai karakter saling peduli, saling menyayangi dan saling menjaga. Sehingga dapat terhindar dari perilaku kekerasan.
(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)
Motor Tukang Parkir di Alfamart Jalan Cut Mutia Digasak Maling, Ada Uang Rp 2 Juta di Bawah Jok |
![]() |
---|
Pelajar SMP Pelaku Pembunuhan di Pesawaran Tak Alami Gangguan Jiwa, Motif karena Cemburu |
![]() |
---|
Deflasi Pendidikan 15 Persen, DPRD Lampung Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Gubernur |
![]() |
---|
Golkar Dorong Damkar Pringsewu Pisah dengan BPBD |
![]() |
---|
Damkarmat Pringsewu Ungkap Harapan Berdiri sebagai Dinas Tersendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.