Berita Lampung

Dipergoki sang Ibu, Bocah 5 Tahun di Pringsewu Dirudapaksa Buruh Tani di Gubuk

Namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang merudapaksa anaknya di atas ranjang.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Pria paruh baya asal Pringsewu diringkus aparat kepolisian karena merudapaksa anak di bawah umur. 

Diungkapkan Maulana, pelaku mengaku berulang kali merudapaksa korban.

Perbuatan terakhir terjadi pada 26 November 2023. 

Saat itu korban main ke gubuk M.

Pelaku bisa dengan mudah melancarkan aksi bejatnya karena tinggal sendirian. 

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pringsewu.

Ia dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun denda Rp 5 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved