Berita Lampung
Dipergoki sang Ibu, Bocah 5 Tahun di Pringsewu Dirudapaksa Buruh Tani di Gubuk
Namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang merudapaksa anaknya di atas ranjang.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Pria paruh baya asal Pringsewu diringkus aparat kepolisian karena merudapaksa anak di bawah umur.
Diungkapkan Maulana, pelaku mengaku berulang kali merudapaksa korban.
Perbuatan terakhir terjadi pada 26 November 2023.
Saat itu korban main ke gubuk M.
Pelaku bisa dengan mudah melancarkan aksi bejatnya karena tinggal sendirian.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pringsewu.
Ia dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun denda Rp 5 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Update 8 Program Pemerintah Pusat di Lampung, Penerima MBG Naik 80 Ribu dalam Sepekan |
|
|---|
| Neraca Perdagangan Lampung Surplus 462,11 Juta Dolar AS per Agustus 2025 |
|
|---|
| Penurunan Harga Pupuk 20 Persen Mulai Diterapkan di Lampung Tengah |
|
|---|
| Tim Roket Air SMK Gajah Mada Bandar Lampung Raih Juara II di Ajang Gloraska X 2025 |
|
|---|
| Damkarmat Bandar Lampung Evakuasi Ular Sanca 2,5 M Masuk Kandang Ayam di Rajabasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pria-Pringsewu-rudapaksa-anak-di-bawah-umur-55.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.