Kasus Narkoba di Bandar Lampung

4 Tahanan Kabur, Kompolnas Singgung Dugaan Keterlibatan Oknum Polda Lampung

Dikatakannya, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Lampung dan petugas yang piket saat itu harus diperiksa Propam.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Suasana gedung Rutan Tahti Mapolda Lampung tempat empat tahanan kabur, Rabu (6/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan kaburnya empat tahanan Polda Lampung

Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengaku pihaknya akan mempertanyakan kasus itu ke Polda Lampung

"Kami menyesalkan adanya empat tahanan yang kabur," kata Poengky saat diwawancarai via WhatsApp, Rabu (6/12/2023). 

Ia mengatakan, Kompolnas mendengar informasi tahanan kabur dari media massa.

Untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas, ia akan bersurat ke Polda Lampung.

"Kami akan membuat surat klarifikasi ke Polda Lampung," tambahnya. 

Ia berharap keempat tahanan tersebut dapat segera ditangkap. 

Menurutnya, untuk menghindari kejadian serupa, perlu ada evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh. 

"Jadi perlu pemeriksaan menyeluruh sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi," imbuh Poengky. 

Dikatakannya, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Lampung dan petugas yang piket saat itu harus diperiksa Propam. 

"Propam juga perlu memeriksa apakah SOP perawatan tahanan sudah dilaksanakan dengan benar," jelas dia.

"Apakah ada kamera pengawas CCTV di semua ruangan dan kamera pengawas tersebut berfungsi dengan baik atau tidak," tandasnya. 

Ia juga mempertanyakan apakah lampu penerangan berfungsi dengan baik.

Selain itu, apakah jumlah petugas rutan memadai. 

"Apakah petugas jaga tahanan sudah memadai jumlahnya, mengingat yang kabur diduga adalah tersangka narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram," kata Poengky. 

Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota atau petugas terkait kaburnya tahanan

Menurut dia, pengamanan dan pengawasan terhadap keamanan di rutan perlu diperkuat.

"Terutama di ruang interogasi dan ruang tahanan. Ruangan-ruangan tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka atau tahanan tidak bisa kabur," jelas dia. 

"Perlu cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan, plafon kamar mandi, jeruji kamar mandi, dinding dan lantai kamar mandi. Dengan harapan agar jangan sampai mudah dibobol untuk melarikan diri," imbuhnya. 

Selain itu, perlu diperiksa apakah prosedur terkait interogasi tersangka yang ditangkap sudah dilaksanakan dengan benar.

"Misalnya apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan benar."

Sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri. 

"Demikian pula pengawasan terhadap barang-barang yang dibawakan oleh pembesuk juga harus diawasi agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya yang lolos," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved