Narkoba di Lampung Selatan

Kasus Narkoba Jaringan Malaysia Sumatera Senilai Rp 40,1 Miliar

Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba senilai Rp 40,1 miliar.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba senilai Rp 40,1 miliar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkotika.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Pastikan Sabu 39 Kg Bukan Jaringan Fredy Pratama

Baca juga: Sopir Sedan Sempat Diingatkan Petugas Sebelum Ditabrak Kereta Kuala Stabas

"Kami berhasil mengungkap 12 kasus narkotika, sabu 39,25 kg, ganja 94 kg, kemudian untuk ekstasi 1.050 butir, selama periode September-November 2023. 19 tersangka laki-laki," katanya.

Adapun kasus narkotika merupakan jaringan Sumatera-Jawa, hingga Internasional.

"Sumber barang bukti dari Sumatera Utara 4 kasus, Sumatera Barat 3 kasus, Sumatera Selatan 2 kasus, Pekanbaru 2 kasus. Malaysia 1 kasus. Total 12 kasus," katanya.

"Tujuan barang bukti Jawa Barat 1 kasus, Jakarta 6 kasus, Jawa Timur 2 kasus, Banten 2 kasus, NTB 2 kasus. Total 12 kasus," sambungnya

Yusriandi menjelaskan mayoritas pelaku yang diamankan merupakan kurir.

"Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan kerjasama antara jajaran SatresNarkoba, Polsek dan juga KSKP, ujarnya.

Sabu 6 kasus, 12 orang laki-laki, jumlah keseluruhan barang bukti 39.200 gram, dapat terselamatkan generasi muda sebanyak 196.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.

Jumlah barang bukti Ekstasi 1.050 butir, dapat terealisasi muda sebanyak 2.100 jiwa, dengan asumsi 1 butir ekstasi dikonsumsi 2 orang.

Ganja 6 kasus, jumlah tersangka 7 orang, jumlah barang bukti 94.000 gram, dapat terselamatkan generasi muda sebanyak 94.000 dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 gram.

Jumlah generasi yang terselamatkan 292 ribu jiwa.

Atas kasus tersebut, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

Bukan Jaringan Fredy

Polres Lampung Selatan pastikan kasus narkoba sabu 39 kilogram bukan terkait jaringan Fredy Pratama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved