Narkoba di Lampung Selatan
Kasus Narkoba Jaringan Malaysia Sumatera Senilai Rp 40,1 Miliar
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba senilai Rp 40,1 miliar.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba senilai Rp 40,1 miliar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkotika.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Pastikan Sabu 39 Kg Bukan Jaringan Fredy Pratama
Baca juga: Sopir Sedan Sempat Diingatkan Petugas Sebelum Ditabrak Kereta Kuala Stabas
"Kami berhasil mengungkap 12 kasus narkotika, sabu 39,25 kg, ganja 94 kg, kemudian untuk ekstasi 1.050 butir, selama periode September-November 2023. 19 tersangka laki-laki," katanya.
Adapun kasus narkotika merupakan jaringan Sumatera-Jawa, hingga Internasional.
"Sumber barang bukti dari Sumatera Utara 4 kasus, Sumatera Barat 3 kasus, Sumatera Selatan 2 kasus, Pekanbaru 2 kasus. Malaysia 1 kasus. Total 12 kasus," katanya.
"Tujuan barang bukti Jawa Barat 1 kasus, Jakarta 6 kasus, Jawa Timur 2 kasus, Banten 2 kasus, NTB 2 kasus. Total 12 kasus," sambungnya
Yusriandi menjelaskan mayoritas pelaku yang diamankan merupakan kurir.
"Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan kerjasama antara jajaran SatresNarkoba, Polsek dan juga KSKP, ujarnya.
Sabu 6 kasus, 12 orang laki-laki, jumlah keseluruhan barang bukti 39.200 gram, dapat terselamatkan generasi muda sebanyak 196.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.
Jumlah barang bukti Ekstasi 1.050 butir, dapat terealisasi muda sebanyak 2.100 jiwa, dengan asumsi 1 butir ekstasi dikonsumsi 2 orang.
Ganja 6 kasus, jumlah tersangka 7 orang, jumlah barang bukti 94.000 gram, dapat terselamatkan generasi muda sebanyak 94.000 dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 gram.
Jumlah generasi yang terselamatkan 292 ribu jiwa.
Atas kasus tersebut, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.
Bukan Jaringan Fredy
Polres Lampung Selatan pastikan kasus narkoba sabu 39 kilogram bukan terkait jaringan Fredy Pratama.
Polres Lampung Selatan Sita Sabu 4 Kg dari Jaringan Internasional asal Malaysia |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Bidik Pelaku Narkoba Hukuman Mati dan Seumur Hidup |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Selidiki Jaringan Narkoba Wilayah Sumatera |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kilogram Narkoba di 18 Lokasi |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Aceh, Medan dan Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.