Narkoba di Lampung Selatan
Kasus Narkoba Jaringan Malaysia Sumatera Senilai Rp 40,1 Miliar
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba senilai Rp 40,1 miliar.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba senilai Rp 40,1 miliar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkotika.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Pastikan Sabu 39 Kg Bukan Jaringan Fredy Pratama
Baca juga: Sopir Sedan Sempat Diingatkan Petugas Sebelum Ditabrak Kereta Kuala Stabas
"Kami berhasil mengungkap 12 kasus narkotika, sabu 39,25 kg, ganja 94 kg, kemudian untuk ekstasi 1.050 butir, selama periode September-November 2023. 19 tersangka laki-laki," katanya.
Adapun kasus narkotika merupakan jaringan Sumatera-Jawa, hingga Internasional.
"Sumber barang bukti dari Sumatera Utara 4 kasus, Sumatera Barat 3 kasus, Sumatera Selatan 2 kasus, Pekanbaru 2 kasus. Malaysia 1 kasus. Total 12 kasus," katanya.
"Tujuan barang bukti Jawa Barat 1 kasus, Jakarta 6 kasus, Jawa Timur 2 kasus, Banten 2 kasus, NTB 2 kasus. Total 12 kasus," sambungnya
Yusriandi menjelaskan mayoritas pelaku yang diamankan merupakan kurir.
"Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan kerjasama antara jajaran SatresNarkoba, Polsek dan juga KSKP, ujarnya.
Sabu 6 kasus, 12 orang laki-laki, jumlah keseluruhan barang bukti 39.200 gram, dapat terselamatkan generasi muda sebanyak 196.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.
Jumlah barang bukti Ekstasi 1.050 butir, dapat terealisasi muda sebanyak 2.100 jiwa, dengan asumsi 1 butir ekstasi dikonsumsi 2 orang.
Ganja 6 kasus, jumlah tersangka 7 orang, jumlah barang bukti 94.000 gram, dapat terselamatkan generasi muda sebanyak 94.000 dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 gram.
Jumlah generasi yang terselamatkan 292 ribu jiwa.
Atas kasus tersebut, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.
Bukan Jaringan Fredy
Polres Lampung Selatan pastikan kasus narkoba sabu 39 kilogram bukan terkait jaringan Fredy Pratama.
| Polres Lampung Selatan Sita Sabu 4 Kg dari Jaringan Internasional asal Malaysia |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Bidik Pelaku Narkoba Hukuman Mati dan Seumur Hidup |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Selidiki Jaringan Narkoba Wilayah Sumatera |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kilogram Narkoba di 18 Lokasi |
|
|---|
| Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Aceh, Medan dan Riau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kapolres-Yusriandi-Yusrin.jpg)