Berita Lampung

Kepala SMP N 13 Bandar Lampung Diperiksa Inspektorat Gegara Pecat Guru Honorer

Inspektorat Bandar Lampung telah memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 13 Bandar Lampung terkait pemecatan guru honorer.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Foto Gedung Pemkot Bandar Lampung. Inspektorat Panggil Kepsek SMPN 13 Bandar Lampung Buntut Pemecatan Guru Honorer 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Inspektorat Bandar Lampung telah memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 13 Bandar Lampung, Amaroh.

Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri.

Baca juga: Kadisdik Bandar Lampung Sedih Uang Koperasi Handayani Disebut untuk Bayar Gaji Guru Honorer

Baca juga: Jelang Nataru, Pemkot Bandar Lampung Awasi Pengemis dan Anjal

"Kita sudah panggil kemarin (Rabu)," kata Robi, Kamis (7/12/2023).

Pemanggilan tersebut, ungkap Robi, pasca dikeluarkannya surat pemberhentian sepihak terhadap guru honorer SMPN 13 Bandar Lampung, Tri Rahmansyah.

Akan tetapi, ungkap Robi, pihaknya belum dapat membeberkan hasil dari pemanggilan Kepsek SMPN 13 tersebut.

"Belum bisa, nanti ya," terangnya.

Sebab, Robi menyebut pihaknya masih akan melakukan pemanggilan kepada pihak lainnya untuk dimintai keterangan.

"Kita masih akan kembangkan lagi, kita masih akan panggil yang lain juga, termasuk honorer yang diberhentikan," ucapnya.

Hal itu, lanjut Robi, guna memastikan duduk perkara sebenarnya.

"Kita minta klarifikasi semua biar jelas," ujarnya.

Setelah melakukan pemanggilan dan ditemukan kebenarannya, barulah pihaknya bisa memberikan rekomendadi kepada Dinas Pendidikan Pemkot Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved