Berita Lampung

Kabel Jaringan Digasak Pencuri, PT Telkom Bantah Pegawainya Terlibat

PT Telkom membantah pegawainya terlibat dalam aksi pencurian kabel jaringan di Lampung Timur. Pihaknya pun siap mendukung proses hukum.

|
Editor: Kiki Novilia
Istimewa
Barang bukti kabel jaringan yang dicuri. 

"Langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari," terangnya.

Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta rupiah.

Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED, telah diamankan di Mapolsek Batanghari.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved