Pembunuhan di Lampung Tengah
Pelaku Penikaman Berujung Tewasnya Tetangga Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyebut, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - F, pelaku penikaman hingga menyebabkan korban tewas, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyebut, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar dia, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Lurah Beberkan Pemicu Penikaman di Yukum Jaya Lampung Tengah
Ia juga memastikan tak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya R.
Sebelumnya diberitakan, gegara masalah sepele, seorang pria di Lampung Tengah tewas bersimbah darah.
R meregang nyawa setelah ditikam F, tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bintara, Lingkungan 2, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kejadian itu hanya dipicu masalah sepele.
F menusuk R hanya gegara saling tatap saat bertemu di persimpangan Jalan Bintara.
"Keduanya saling pelototan mata di situ. Keduanya turun dari motor dan saling bersitegang sampai terjadi penusukan oleh pelaku," katanya kepada awak media.
Setelah korban tewas, warga setempat melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggi Besar.
Pada pukul 10.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
"Setelah diperiksa pihak kepolisian, tidak ada dendam atau masalah sebelumnya. Tindakan pelaku murni karena saling tatap di jalan," katanya lagi.
Nikolas menjelaskan, pelaku F mengaku tak punya dendam pada R.
Pelaku mengaku hanya gelap mata dan spontan menusuk korban.
"Penikaman berujung kematian spontan dilakukan pelaku karena tak terima ditatap oleh korban," jelas dia.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
pembunuhan
penganiayaan
penikaman
Terbanggi Besar
Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah
TribunBreakingNews
Polres Lampung Tengah Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri, Peragakan 37 Adegan |
![]() |
---|
Perkara Sandal Buat Santri di Lampung Dianiaya Saudara Kembar hingga Meninggal |
![]() |
---|
LPA Lampung Tengah Soroti Anak Kembar yang menjadi Dalang Pembunuhan Santri di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Saudara Kembar yang Bunuh Santri di Lampung Kerap Masuki Rumah Tetangga Curi Uang |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Warga, Saudara Kembar Pembunuh Santri di Lampung Dicap Pencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.