Pembunuhan di Lampung Tengah

Pelaku Penikaman Berujung Tewasnya Tetangga Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyebut, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Lokasi penikaman di Jalan Bintara, Lingkungan 2, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (2/1/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - F, pelaku penikaman hingga menyebabkan korban tewas, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyebut, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar dia, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Lurah Beberkan Pemicu Penikaman di Yukum Jaya Lampung Tengah

Ia juga memastikan tak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya R.

Sebelumnya diberitakan, gegara masalah sepele, seorang pria di Lampung Tengah tewas bersimbah darah.

R meregang nyawa setelah ditikam F, tetangganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Bintara, Lingkungan 2, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kejadian itu hanya dipicu masalah sepele.

F menusuk R hanya gegara saling tatap saat bertemu di persimpangan Jalan Bintara.

"Keduanya saling pelototan mata di situ. Keduanya turun dari motor dan saling bersitegang sampai terjadi penusukan oleh pelaku," katanya kepada awak media.

Setelah korban tewas, warga setempat melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggi Besar.

Pada pukul 10.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

"Setelah diperiksa pihak kepolisian, tidak ada dendam atau masalah sebelumnya. Tindakan pelaku murni karena saling tatap di jalan," katanya lagi.

Nikolas menjelaskan, pelaku F mengaku tak punya dendam pada R.

Pelaku mengaku hanya gelap mata dan spontan menusuk korban.

"Penikaman berujung kematian spontan dilakukan pelaku karena tak terima ditatap oleh korban," jelas dia.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved