Kasus Narkoba di Lampung
3 Napi Lapas Cipinang Ikut Diamankan, 2 Warga Bandar Lampung 1 Warga Kendari
Polda Lampung juga mengamankan tiga orang narapidana (napi) dari Lapas Cipinang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Selain amankan kurir sabu, Polda Lampung juga mengamankan tiga orang narapidana (napi) Lapas Cipinang, Jakarta Timur dari pengembangan jaringan narkoba Fredy Pratama.
"Ada tiga napi Lapas Cipinang yang juga ditangkap Polisi yakni diantaranya yakni RY (33) warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menggelar konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024).
Dua napi lainnya yakni, SA (26) warga Way Halim, Kota Bandar Lampung dan MH (30) warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tiga napi dari Lapas Cipinang juga terdapat beberapa orang yang direkrut oleh jaringan Fredy Pratama.
Dari hasil pendalaman bukan saja di Jakarta barang haram tersebut disimpan, tetapi ada juga di Makasar, Surabaya dan Semarang.
Pelaku lainnya yang ditangkap yakni AN (22) Kabupaten Tulangbawang dan EN (30) warga Kabupaten Pesawaran.
"Kami tangkap keduanya pada 19 Januari 2024 di Perumahan Happy Hills, Kelurahan Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan," papar Irjen Pol Helmy Santika.
Tersangka AN dan EN bertugas sebagai pengintai saat di Pelabuhan Bakauheni.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil ungkap 38,19 kg sabu dari jaringan Fredy Pratama bermula dari penangkapan pelaku AM (30) warga Kabupaten Kendari Barat, Sulawesi Tenggara, Minggu (14/1/2024) pukul 20.30 WIB.
Pelaku AM ini ditangkap di Pelabuhan Bakauheni dan direncanakan akan menyeberang ke Pelabuhan Merak.
"Petugas di Pelabuhan Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap bus Duta Pelangi dan mengamankan AM yang membawa sabu satu bungkus di dalam tasnya," kata Kapolda Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024).
Petugas langsung mengamankan pelaku AM tersebut dan dilanjutkan penyelidikan lebih dalam.
Pelaku diintrogasi dan memberitahu bahwa ada dua pelaku kurir sabu lainnya yang membawa sabu dengan mobil lainnya.
Polisi kemudian melakukan pengecekan kepada kendaraan Toyota Veloz hitam berpelat B1548HKB pada pukul 21.30 WIB.
Polisi mengamankan dua pelaku kurir sabu yakni AB dan MY tersebut persis di depan indomaret Pelabuhan Bakauheni.
Tersangka AB (27) dan MY (26) merupakan warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dari tangan keduanya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 28 bungkus dan 24 bungkus teh cina.
Serta 8 bungkus plastik dan satu timbangan digital di dalam satu kendaraan Toyota Veloz hitam berpelat B1548HKB.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)
5 Bandar Narkoba Ekstasi Bandar Lampung Diancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Nilai Ekstasi dari 5 Bandar Narkoba di Bandar Lampung Capai Rp 4,2 Miliar |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Amankan 8.866 Butir Ekstasi dari 5 Bandar Narkoba |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Tangkap 5 Bandar Ekstasi |
![]() |
---|
BNN Lampung Sesalkan Honorer Jadi Kurir Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.