Berita Lampung

2 Pekon Kembalikan Kerugian Negara Rp 262 Juta dalam Kasus PLTS Pematang Sawa Tanggamus

Kerugian negara akibat kesalahan administrasi PLTS Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah dikembalikan.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Inspektur Tanggamus Erlina memberi keterangan terkait kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Kamis (1/2/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Kerugian negara akibat kesalahan administrasi PLTS Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah dikembalikan.

Inspektur Tanggamus Erlina mengatakan, terdapat dua pekon yang mengembalikan kerugian negara dalam kasus kesalahan administrasi PLTS.

Dua pekon itu yakni Pekon Way Asahan dan Pekon Karang Berak.

Pekon Way Asahan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 88 juta.

Sedangkan Pekon Teluk Berak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 174 juta.

Sehingga nilai totalnya sebesar Rp 262 juta.

"Jadi semua ini sudah clear dan ada pengembalian semua," kata Erlina, Kamis (1/2/2024).

Erlina menceritakan, awal kasus PLTS lantaran adanya kesalahan administrasi.

Salah satu pekon itu hendak menganggarkan pembelian aki untuk PLTS.

Namun, dana yang dibutuhkan lebih besar dari yang dianggarkan.

Pekon tersebut menyewa aki ke pekon lainnya.

"Jadi di Way Asahan ini karena sudah masuk listrik aki PLTS-nya masih bagus," jelasnya.

Sebelum melakukan hal itu, pekon ini telah berkoordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanggamus.

"Karena dalam notanya pembelian jadi itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan," ucapnya.

Dalam kasus ini juga terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved