Berita Lampung
2 Pekon Kembalikan Kerugian Negara Rp 262 Juta dalam Kasus PLTS Pematang Sawa Tanggamus
Kerugian negara akibat kesalahan administrasi PLTS Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah dikembalikan.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Kerugian negara akibat kesalahan administrasi PLTS Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah dikembalikan.
Inspektur Tanggamus Erlina mengatakan, terdapat dua pekon yang mengembalikan kerugian negara dalam kasus kesalahan administrasi PLTS.
Dua pekon itu yakni Pekon Way Asahan dan Pekon Karang Berak.
Pekon Way Asahan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 88 juta.
Sedangkan Pekon Teluk Berak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 174 juta.
Sehingga nilai totalnya sebesar Rp 262 juta.
"Jadi semua ini sudah clear dan ada pengembalian semua," kata Erlina, Kamis (1/2/2024).
Erlina menceritakan, awal kasus PLTS lantaran adanya kesalahan administrasi.
Salah satu pekon itu hendak menganggarkan pembelian aki untuk PLTS.
Namun, dana yang dibutuhkan lebih besar dari yang dianggarkan.
Pekon tersebut menyewa aki ke pekon lainnya.
"Jadi di Way Asahan ini karena sudah masuk listrik aki PLTS-nya masih bagus," jelasnya.
Sebelum melakukan hal itu, pekon ini telah berkoordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanggamus.
"Karena dalam notanya pembelian jadi itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan," ucapnya.
Dalam kasus ini juga terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.