Berita Lampung
2 Pekon Kembalikan Kerugian Negara Rp 262 Juta dalam Kasus PLTS Pematang Sawa Tanggamus
Kerugian negara akibat kesalahan administrasi PLTS Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah dikembalikan.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Inspektur Tanggamus Erlina memberi keterangan terkait kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Kamis (1/2/2024).
Dua laporan PLTS ini dikembalikan ke Inspektorat Tanggamus.
Atas dasar hal itu, Apriyono menegaskan kasus tersebut masih terus berjalan.
"Intinya, kalau dari Kejari Tanggamus kami tegaskan bahwa perkara tersebut masih tetap berjalan atau tidak mandek," tegasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil perbaikan berkas dari Inspektorat Tanggamus untuk dilakukan proses selanjutnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Bupati Lampung Tengah dan Perangkat Daerah Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih |
![]() |
---|
Berkedok Penyalur TKI, Pria di Lampung Timur Gelapkan Uang Korban Ratusan Juta |
![]() |
---|
2 Kurir Sabu Bawa 11,8 Kg Sabu dalam Tas Ransel, Diperintah Antar ke Jakarta |
![]() |
---|
Serpihan Api Bakar Sampah Picu Kebakaran Kios Thrifthing di Sepang Jaya |
![]() |
---|
2 Kurir Asal Aceh Bawa 11,8 Kg Sabu Menuju Jakarta Tertangkap di Bakauheni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.