Berita Lampung
2 Pekon Kembalikan Kerugian Negara Rp 262 Juta dalam Kasus PLTS Pematang Sawa Tanggamus
Kerugian negara akibat kesalahan administrasi PLTS Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah dikembalikan.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Inspektur Tanggamus Erlina memberi keterangan terkait kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Kamis (1/2/2024).
Dua laporan PLTS ini dikembalikan ke Inspektorat Tanggamus.
Atas dasar hal itu, Apriyono menegaskan kasus tersebut masih terus berjalan.
"Intinya, kalau dari Kejari Tanggamus kami tegaskan bahwa perkara tersebut masih tetap berjalan atau tidak mandek," tegasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil perbaikan berkas dari Inspektorat Tanggamus untuk dilakukan proses selanjutnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.