Berita Lampung

2 Pekon Kembalikan Kerugian Negara Rp 262 Juta dalam Kasus PLTS Pematang Sawa Tanggamus

Kerugian negara akibat kesalahan administrasi PLTS Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah dikembalikan.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Inspektur Tanggamus Erlina memberi keterangan terkait kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Kamis (1/2/2024). 

Dua laporan PLTS ini dikembalikan ke Inspektorat Tanggamus

Atas dasar hal itu, Apriyono menegaskan kasus tersebut masih terus berjalan. 

"Intinya, kalau dari Kejari Tanggamus kami tegaskan bahwa perkara tersebut masih tetap berjalan atau tidak mandek," tegasnya. 

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil perbaikan berkas dari Inspektorat Tanggamus untuk dilakukan proses selanjutnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved