Berita Lampung

2 Pekon Kembalikan Kerugian Negara Rp 262 Juta dalam Kasus PLTS Pematang Sawa Tanggamus

Kerugian negara akibat kesalahan administrasi PLTS Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah dikembalikan.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Inspektur Tanggamus Erlina memberi keterangan terkait kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Kamis (1/2/2024). 

ASN tersebut telah diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Erlina menjelaskan, sanksi yang diterima oleh ASN tersebut adalah pencopotan dari jabatannya.

"Sanksi yang diterima ASN itu adalah pembebasan dari jabatannya dan ini merupakan sanksi berat," katanya.

Dilanjutkan

Kejaksaan Negeri Tanggamus masih melanjutkan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, perkara PLTS ini masih berada di Inspektorat Tanggamus

Ia menjelaskan, keberlanjutan kasus ini berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP Nomor 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang audit investigasi atas dugaan penyimpangan dana APB Pekon Teluk Berak, Way Asahan dan Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Tahun Anggaran 2021 terkait PLTS.

Setelah dikaji, jaksa Kejari Tanggamus berpendapat LHP tersebut tidak menjelaskan secara cermat. 

LHP itu tidak menjelaskan adanya indikasi pidana korupsi atau kesalahan administrasi. 

"LHP tersebut tidak menjelaskan secara cermat, apakah laporan pengaduan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administratif," kata Apriyono, Rabu (24/1/2024). 

Hal ini sesuai dengan persyaratan pasal 4 ayat (2) dan (3) nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian RI. 

Nota kesepahaman ini tertuang dalam surat nomor 100.4.7/437/S, nomor 1 tahun 2023, nomor MK/1/I/2023 tentang koordinasi aparat pemerintah dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Berdasarkan hal itu, LHP tersebut dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan kajian kembali dan diperbaiki sebagai isi nota kesepahaman tersebut pada 24 Oktober 2023 yang lalu," ujarnya. 

Kendati demikian, hingga saat ini Inspektorat Tanggamus belum mengembalikan LHP ke Kejari Tanggamus

Apriyono menjelaskan, terdapat dua laporan terkait PLTS tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved