Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Breaking News AKP Andri Gustami Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).

Andri Gustami dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sepekan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tertunda.

Penundaan disebabkan berkas tuntutan belum siap.

Pantauan Tribun Lampung, Andri Gustami telah tiba di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang pukul 13.00 WIB.

Dia datang dengan diantar dengan mobil tahanan.

Andri Gustami nampak mengenakan kemeja putih dengan peci dan masker.

AKP Andri Gustami merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Perannya sebagai kurir spesial yang kerap meloloskan peredaran narkoba di Lampung Selatan, khususnya di Pelabuhan Bakauheni.

Dituntut hukuman mati

Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.

Andri berperan besar meloloskan pengiriman sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Jaksa Eka Aftarini bilang, tidak ada hal yang meringankan dari Andri Gustami dalam kasus dan proses persidangan yang dijalani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved