Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Breaking News AKP Andri Gustami Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).
Andri Gustami dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sepekan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tertunda.
Penundaan disebabkan berkas tuntutan belum siap.
Pantauan Tribun Lampung, Andri Gustami telah tiba di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang pukul 13.00 WIB.
Dia datang dengan diantar dengan mobil tahanan.
Andri Gustami nampak mengenakan kemeja putih dengan peci dan masker.
AKP Andri Gustami merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Perannya sebagai kurir spesial yang kerap meloloskan peredaran narkoba di Lampung Selatan, khususnya di Pelabuhan Bakauheni.
Dituntut hukuman mati
Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.
Andri berperan besar meloloskan pengiriman sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Jaksa Eka Aftarini bilang, tidak ada hal yang meringankan dari Andri Gustami dalam kasus dan proses persidangan yang dijalani.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Eka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).
Sementara hal yang memberatkan, profesi dan jabatan Andri Gustami yang seharusnya bertentangan dengan kasusnya.
Pertama, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai polisi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
Kedua, posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya berperan sebagai aparat penegak hukum.
"Selain itu, ada juga peran penyalahgunaan jabatan Andri Gustami selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/V Soma Ferrer)
Baca Berita Lain di Topik Kasus Narkoba di Bandar Lampung
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.