Berita Lampung

Ancam dan Rudapaksa Pacar di Kebun Singkong, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi

AZ (21) pemuda di Lampung Tengah dipolisikan pacar karena merudapaksa di kebun songkong.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polisi
Pelaku dan barang bukti tindak rudapaksa diamankan Polsek Terusan Nunyai. 

Kini pelaku diamankan di kantor polisi guna diproses lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal  82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002,  tentang Perlindungan anak.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved