Berita Lampung
Ancam dan Rudapaksa Pacar di Kebun Singkong, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi
AZ (21) pemuda di Lampung Tengah dipolisikan pacar karena merudapaksa di kebun songkong.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polisi
Pelaku dan barang bukti tindak rudapaksa diamankan Polsek Terusan Nunyai.
Kini pelaku diamankan di kantor polisi guna diproses lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Mahasiswa Lampung Posting Motor Curian di Facebook |
![]() |
---|
Warga Pasuruan Lamsel Arak Bendera Merah Putih Kelilingi 8 Dusun |
![]() |
---|
Pemkab Tuba Didesak Perjuangkan Honorer R4 Jadi Tenaga PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bocah SD di Lampung Selatan Nekat Panjat Tiang demi Bendera Merah Putih Tetap Berkibar |
![]() |
---|
Polsek TbS Bandar Lampung Tembak Dua Residivis Curanmor Asal Lamtim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.