Berita Lampung
Ancam dan Rudapaksa Pacar di Kebun Singkong, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi
AZ (21) pemuda di Lampung Tengah dipolisikan pacar karena merudapaksa di kebun songkong.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polisi
Pelaku dan barang bukti tindak rudapaksa diamankan Polsek Terusan Nunyai.
Kini pelaku diamankan di kantor polisi guna diproses lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Satlantas Polresta Bandar Lampung Tangani Kecelakaan Truk di Dekat Kantor Gubernur |
|
|---|
| Kuliah Teknik Komputer di Teknokrat Lampung Ciptakan Inovasi IoT dan Sistem Tertanam |
|
|---|
| Kuliah Keperawatan Umitra Lampung Lulusannya Tercetak Profesional Berwawasan Teknologi |
|
|---|
| Eks Kapolda Lampung Beserta Istri Kunjungi Keluarga Korban Kanker Sarkoma |
|
|---|
| 27 WNA Terlibat Penipuan Online, Akademisi FH Unila Pertanyakan Pengawasan APH di Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-dan-barang-bukti-tindak-rudapaksa-diamankan-Polsek-Terusan-Nunyai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.