Berita Lampung
Polres Way Kanan Tangkap Terduga Rudapaksa Anak Bawah Umur
Satreskrim Polres Way Kanan Lampung tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: taryono

Dokumentasi: Polres Way Kanan
Satreskrim Polres Way Kanan tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Kemudian, pada Selasa (20/2/2024), pukul 18:15 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
"Selanjutnya pelaku KS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Mangara.
"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Rumah Bedeng di Tanjungkarang Pusat Ludes Terbakar, Api Diduga dari Colokan Listrik |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 4 September 2025, Way Kanan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Diadang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Komering Putih |
![]() |
---|
Guru Berprestasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 3 Siswa |
![]() |
---|
Kebakaran di Lampung Selatan Bikin Pabrik Arang Tekor Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.