Berita Lampung
Polres Way Kanan Tangkap Terduga Rudapaksa Anak Bawah Umur
Satreskrim Polres Way Kanan Lampung tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Tayang:
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: taryono
Dokumentasi: Polres Way Kanan
Satreskrim Polres Way Kanan tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Kemudian, pada Selasa (20/2/2024), pukul 18:15 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
"Selanjutnya pelaku KS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Mangara.
"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Permintaan Warga ke Menteri Imipas Agus Saat Kunjungi Kantor Imigrasi di Lampung |
|
|---|
| Ponpes Nurul Jadid Lampung Dibakar Warga, Polisi Amankan 1 Orang |
|
|---|
| Respons Warga atas Dimulainya Perbaikan Ruas Jalan di Perbatasan Metro-Lampung Tengah |
|
|---|
| Pemicu Ponpes Nurul Jadid Dibakar Warga, Ada Dugaan Asusila, Kondisi Terkini Terkuak |
|
|---|
| Jalan Pattimura Metro Dikebut, Target Rampung September |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rudapaksa-anak-di-bawah-umur.jpg)