Kasus Narkoba di Bandar Lampung

AKP Andri Gustami Divonis Mati, Terdakwa Bakal Banding

Terdakwa Andri Gustami akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya  

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer
Terdakwa Andri Gustami akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - AKP Andri Gustami akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya, Kamis (29/2/2024).

Hal itu diucapkan Andri Gustami usai pembacaan vonis dihadirkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Melihat raut mukanya, terdakwa Andri Gustami nampak kecewa atas vonis hukuman mati tersebut.

Menurut Andri, vonis tersebut bahkan dicap 'mandul'.

"Putusannya mandul," kata dia, saat diwawancara wartawan usai sidang dilakukan.

Sayangnya, saat diminta untuk menjelaskan makna dari ucapannya, Andri mendadak diam.

Ia diam sambil berlalu meninggalkan awak media yang cecar pertanyaan tersebut.

Adapun, untuk banding yang akan dihadirkan, Andri Gustami melalui penasehat hukumnya akan menghadirkan ke meja persidangan secara tertulis.

Vonis Hukuman Mati

Andri Gustami dijatuhi hukuman mati.

Vonis mati kepada AKP Andri Gustami dibacakan oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Lingga.

Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Perannya terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved