Kasus Narkoba di Bandar Lampung

AKP Andri Gustami Divonis Mati, Terdakwa Bakal Banding

Terdakwa Andri Gustami akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya  

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer
Terdakwa Andri Gustami akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya 

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 18 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 20 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

- 19 Juni 2023: sabu 19 kg

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

-  20 Juni 2023: sabu 18 kg

Dikawal dari tol sampai naik ke kapal

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved