Narkoba di Lampung

Ngaku Ingin Berlibur, Warga Medan Bawa Sabu 35,1 Kilogram Ditangkap Polda Lampung

Perempuan tersebut akhirnya ditangkap Polda Lampung dengan membawa narkoba 35,1 Kg sabu bersama empat rekannya. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Nurhayati warga Medan, Sumatera Utara berperan sebagai pencari mobil rental ditangkap membawa 35,1 kg sabu atau 33 bungkus saat diwawancarai awak media, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nurhayati warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara mengaku ingin berlibur ke Jakarta. 

Perempuan tersebut akhirnya ditangkap Polda Lampung dengan membawa narkoba 35,1 Kg sabu bersama empat rekannya. 

Wanita yang mengenakan jilbab merah tersebut mengatakan, dirinya mengaku baru ini membawa sabu dan akhirnya ditangkap Polda Lampung.

"Saya ini sebenarnya tujuan utamanya mau berlibur ke Jakarta, saya mengetahui itu sabu pas ketangkap," kata Nurhayati yang bertugas sebagai pencari mobil rental tersebut. 

Ia mengatakan, dirinya berencana akan meloloskan narkoba 33 bungkus tersebut dari Medan mau dibawa ke Jakarta.

Jaringan Thailand

Polda Lampung menduga para pelaku mendapatkan barang haram sebanyak 87,5 kg tersebut dari negara Thailand melalui negeri jiran Malaysia. 

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, para pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Thailand melalui Malaysia hingga ke Indonesia. 

"Mereka ini dari jaringan internasional Thailand dan Malaysia hingga akhirnya masuk ke Indonesia melalui wilayah Sumatera hingga ke Lampung," tukasnya saat konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024). 

Ia mengatakan, pelaku total ada 20 orang dengan barang haram yang diamankan 87,5 kg sabu dengan dua tahapan penangkapan. 

Bahkan ada lima orang yang ditangkap di Bogor, tersebut mereka sengaja menyewa rumah Rp 25 Juta untuk dijadikan gudang oleh para pelaku. 

"Mereka Afrizal dan Abrar sengaja mengemas sabu tersebut di dalam Spring Bed," kata Kombes Pol Erlin. 

Sabu pertama kali yang menerima di Aceh yakni Emil Budias merupakan kordinator kurir. 

"Emil Budias ini sebagai orang yang mengendalikan para kurir tersebut," kata Kombes Pol Erlin.

Jok Mobil

Polda Lampung setelah mengamankan narkoba jenis sabu 54,2 kg atau 57 bungkus dari tangan Andi Cs.

Tim berlanjut mengamankan lima pelaku warga Kota Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti berat sabu 35,1 Kg atau 33 bungkus yang disimpan di jok belakang mobil. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pelaku lima orang tersebut ditangkap bermula dari Diki Hariansah yang membawa Toyota Avanza hitam B2584PKT. 

Pelaku Diki lebih dulu ditangkap pada Selasa (21/2/2024) pukul 01.30 WIB dan tiga pelaku lainnya kabur di atas kapal. 

"Jadi setelah kami lakukan interogasi, bahwa tersangka Diki Hariansah dikawal oleh Riky hamdani, Nurhayati dan Riki Chandra," ujarnya saat menggelar konferensi pers di GSG Presisi Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024). 

Petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya polisi saat bersamaan juga mengamankan pelaku lainnya Randho Fitullah.

Pelaku narkoba tersebut mengendarai Toyota Innova hitam BK1359MAE ditangkap polisi saat menaiki kapal hendak menuju ke Pelabuhan Merak. 

Sedangkan tiga penumpang Diki, yakni Riky Hamdani, Nurhayati dan Riki Chandra sudah turun dari mobil melarikan diri.

Petugas melakukan pengejaran terhadap ketiga orang pelaku yang melarikan diri tersebut. 

Petugas berhasil melakukan penangkapan di hotel Red Doorz daerah Rajabasa, Kota Bandar Lampung. 

Kemudian para tersangka dan barang bukti narkotika dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Pelaku Riki Chandra berperan sebagai pemilik barang, Diki Hariansah, Randho Fitullah dan Riky Hamdani berperan sebagai kurir. 

Sementara itu Nurhayati tersebut berperan sebagai pencari kendaraan rental.

Pelabuhan Bakauheni

Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu seberat 87,5 kilogram berawal saat jajaran Polda Lampung mengamankan Andi Herman warga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (5/3/2024) pukul 16.00 WIB.

Andi mengendarai mengendarai Innova hitam L 1109 BD bersama Syahrial dan ditangkap polisi di Pelabuhan Bakauheni. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, polisi menangkap Andi Herman dan Syahrial ditemukan sabu sebanyak 57 bungkus besar. 

"Kami tangkap keduanya saat petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai kedua pelaku tersebut," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024). 

Pelaku menyembunyikan barang di dalam pintu mobil. 

"Jadi kedua pelaku ini diperintahkan oleh Emil Budias warga Makassar ini untuk membawa shabu tersebut dari Aceh tujuan kota Bogor, Jawa Barat," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dengan teknik controlled delivery.

Lalu pada 6 Februari 2024 petugas berhasil menangkap Hariyanto warga Makassar di depan kampus IPB. 

Polisi melanjutkan pengembangan dan kemudian pada 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB petugas kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Dua pelaku lainnya yakni Abrar warga Aceh dan Afrizal warga Aceh di wilayah Sentul, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Lalu berdasarkan hasil interogasi pelaku Abrar dan Afrizal ini, mereka mengakui bahwa mereka diperintah oleh AN (DPO). 

Diperintahkan untuk membawa narkotika tersebut untuk disimpan ke rumah yang dijadikan gudang sabu di wilayah Sentul Bogor.

Selanjutnya Abrar diperintahkan oleh AN (DPO) agar menyiapkan lima bungkus sabu untuk diantar ke beberapa lokasi di wilayah Kota Bogor. 

"Kami juga akhirnya mengamankan kurir lainnya warga DKI Jakarta, yakni Angga Apriyanto, Ardiansyah, Radial Ali dan Rusli Sani di resto Amaroo, Sentul, Kota Bogor Jawa Barat," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Polisi juga menangkap Maryon warga DKI Jakarta di depan perumahan Atmosfer, Bogor.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang warga DKI Jakarta lainnya.

Yakni Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun dan Maradni di wilayah Jakarta Pusat. 

Pada 9 Februari 2024 petugas juga berhasil mengamankan Emil Budias warga Makassar yang berperan sebagai koordinator kurir di Hotel Rio, Kota Palembang, Sumatera Selatan. 

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Ditsnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengambangan kasus.

"Jadi peran para tersangka Emil Budias sebagai koordinator kurir, Abrar dan Afrizal berperan sebagai penerima di Bogor atau gudang," kata Irjen Pol Helmy. 

Pelaku lainnya Andi Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansah, Radial Ali, Rusli Sani berperan sebagai kurirm

Pelaku lainnya yakni Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun dan Mardani berperan sebagai pengendali.(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved