Berita Lampung

Selama Ramadan ASN dan Tenaga Kontrak di Pemkot Metro Lampung Kerja 6 Jam

ASN dan tenga kontrak di Pemkot Metro Lampung kerja 5-6 jam selama Ramadan beda dengan bulan biasa yang 8 jam.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Humam
ASN dan tenaga kontrak di Pemkot Metro Lampung kerja 5-6 jam selama Ramadan beda dengan bulan biasa yang 8 jam. 

Tribunlampung.co.id, Metro- Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga kontrak di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung diberikan keringanan jam kerja selama Ramadan.

ASN di lingkungan Pemkot Metro, Lampung diwajibkan bekerja selama 5 sampai dengan 6 jam sehari selama bulan Ramadan.

Sedangkan pada hari biasa, jam kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro, Lampung mencapai 8 jam sehari.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Pemkot Metro, Zaki Mubaroq membenarkan jika selama bulan Ramadhan jam kerja ASN terdapat penyesuaian.

Hal ini tertuang pada surat keputusan Nomor 000.8.3/E190- 24363/SETDA/07/2023.

Surat keputusan tertanggal 8 Maret 2024 itu berisi tentang Jam Kerja ASN dan Tenaga Kontrak Pada Bulan Ramadan.

Zaki menambahkan, pengaturan jam kerja pegawai selama Ramadhan ini demi memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan, di lingkungan Pemkot Metro.

"Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja yakni Hari Senin sampai dengan Kamis masuk Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Lalu, waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB," kata dia, Minggu (17/3/2024).

Kemudian, lanjut dia, untuk hari Jumat pegawai diwajibkan masuk pukul 08.00 WIB-15.30 WIB.

Untuk waktu istirahat di Hari Jumat yaitu pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

"Kemudian bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja yakni hari Senin sampal dengan Kamis, masuk Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB," terangnya.

Untuk Hari Jumat, pegawai masuk pukul 08.00 WIB hingga pulang waktu pulang pukul 14.00 WIB,.

Dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

"Untuk jumlah jam kerja efektif bagi Pemerintah Kota Metro yang melaksanakan 5 atau & hari kerja selama Bulan Ramadhan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," tuturnya.

Ia berharap, penyesuaian waktu jam kerja bagi ASN dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemkot Metro ini tidak mengurangi produktivitas para pegawai.

"Selain itu juga pencapaian kinerja pegawai dan kinerja pemerintahan. Tidak hanya itu penyesuaian jam kerja ini juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerja masing-masing," ucapnya.

Diketahui, pemberlakuan surat keputusan perihal jam kerja ASN di Pemkot Metro tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten atay Kota se-Provinsi Lampung.

Setelah itu, Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor
20/SE/SETDA/07/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved