Berita Lampung

Oknum Satpol PP Pencuri Speaker di Pringsewu Ternyata Dinas di Pesawaran

Terkait oknum Satpol PP pencuri tersebut diungkap oleh Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi pada Kamis (21/3/2024).

dok.Polres Pringsewu
Oknum Satpol PP pencuri speaker aktif di Pringsewu ternyata berdinas sebagai tenaga honorer di Pemkab Pesawaran. 

Ia juga menyampaikan speaker aktif milik korban yang hilang dicuri berhasil ditemukan. 

Barang tersebut disimpan di rumah pelaku di Bandar Lampung. 

Selain melakukan pencurian speaker di Pringsewu, Rohmadi menambahkan, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di wilayah Bandar Lampung.

Juga mengaku mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Kabupaten Pesawaran.

Lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. 

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka RR dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Atas perbuatannya, RR yang beralamat di Bandar Lampung itu terancam pidana kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved