Mudik Lebaran
Organda Lampung Tak Awasi Lagi Tarif Angkutan Lebaran
Organda Lampung menyerahkan besaran tarif angkutan Lebaran kepada pengusaha masing-masing, karena hal tersebut yang diminta KPPU.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Sebelumnya, Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, penetapan tarif oleh Organda Lampung pada angkutan Lebaran bisa melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Selain bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999, keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, yang mengatur bahwa besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar," kata Wahyu.
Atas pertimbangan itu, KPPU meminta Organda Lampung segera mencabut penetapan tarif baru itu.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)
| Lebih dari 1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Bakter Selama Arus Mudik Lebaran 2026 |
|
|---|
| 36 Kendaraan Milik Pemudik Dikembalikan Polres Lampung Tengah |
|
|---|
| Arus Balik Lebaran 2026 Belum Reda, 102.526 Penumpang Menyeberang via Bakauheni |
|
|---|
| Polda Lampung Terapkan Delay System di Tol Bakter, Truk Dialihkan ke Rest Area Urai Antrean |
|
|---|
| Kasus Meninggal Akibat Kecelakaan Selama OKK di Lampung Naik 18,2 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Organda-Tak-Awasi-Lagi-Tarif-Angkutan-Lebaran.jpg)