Mudik Lebaran

Organda Lampung Tak Awasi Lagi Tarif Angkutan Lebaran

Organda Lampung menyerahkan besaran tarif angkutan Lebaran kepada pengusaha masing-masing, karena hal tersebut yang diminta KPPU.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra
Ketua DPW Organda Lampung I Ketut Pasek mengatakan Organda tak awasi lagi tarif angkutan Lebaran. 

Sebelumnya, Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, penetapan tarif oleh Organda Lampung pada angkutan Lebaran bisa melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Selain bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999, keputusan penetapan tarif oleh Organda Lampung juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, yang mengatur bahwa besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar," kata Wahyu. 

Atas pertimbangan itu, KPPU meminta Organda Lampung segera mencabut penetapan tarif baru itu.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved