Berita Lampung
PTSL Dipungut Rp 1 Juta, Warga Seputih Mataram Geram Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai
Warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak Tahun 2021 sampai 2024, belum juga mendapatkan sertifikat.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Sejumlah warga di Desa Wirata Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram geram kepada pihak badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Tengah.
Pasalnya, mereka yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak Tahun 2021 sampai 2024, belum juga mendapatkan sertifikat.
Salah satunya dialami Komang Yatne (34), warga Kampung Wirata Agung Mataram, dia mengikuti program PTSL sejak tanggal 2 November 2021.
Hingga saat ini, Yatne mengaku belum juga menerima sertifikat tanah yang didaftarkannya.
"Padahal saya sudah dimintai uang Rp 1 juta, tapi sampai sekarang nggak beres-beres itu urusannya," kata dia, Rabu (17/4/2024).
Yatne menyebutkan bahwa pungutan Rp1 juta tersebut diterima oleh aparat kampung yang pada saat itu menjabat.
Diapun diberikan kwitansi setelah memberi uang tersebut.
Yatne menilai, administrasi PTSL di Lampung Tengah tidak beres.
Pasalnya, pihaknya pernah mendatangi kantor BPN untuk mempertanyakan sertifikat tersebut.
“Kata orang BPN, berkas saya masih dicari-cari. Soalnya atas nama Komang Yatne katanya nggak ada. Ya aneh to, sudah tiga tahun masa masih cari-cari berkas,” papar dia.
Yatne menyebutkan, selain dirinya, masih ada 50 orang lainnya yang bernasib sama.
Bahkan, sambungnya, ada satu warga yang dimintai dana Rp 14 juta untuk program PTSL.
Yatne berharap, pihak BPN Lampung tengah bisa bertanggungjawab akan tugas mereka.
Begitu juga pihak desa harus bisa bertanggungjawab terhadap program PTSL tersebut.
Sebab mereka yang pada saat itu menerima uang warga.
Sebelumnya diberitakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tuai kontroversi karena diduga dijadikan ajang praktik pungutan liar.
Kepala Kampung di Lampung Tengah, Lampung membuat Peraturan Kampung (Perkam), Peraturan Kepala Kampung (Perkakam) dan mematok tarif PTSL hingga Rp 800 ribu per bidang.
Aturan itu jelas mengangkangi SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No 590-3167A, No 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
Dalam SKB 3 Menteri, Provinsi Lampung masuk Kategori IV dengan besaran biaya untuk PTSL Rp 200 ribu per bidang.
Subandi selaku Kepala Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung mengatakan, masyarakat dipatok biaya Rp 800 ribu per bidang tanah untuk mengurus PTSL.
Dalam program ini, kampung Subandi mendapat kuota 200 bidang tanah.
"Program PTSL di Kampung Muji Rahayu dikenakan biaya per bidang Rp 800 ribu, dasarnya dari Perkam dan Perkakam" ujar Subandi, Jumat (13/10/2023).
"Tidak ada persetujuan Kantor Pertanahan, dan tidak ada uang yang kita setorkan ke Kantor Pertanahan Lampung Tengah," imbuhnya.
Menurutnya, biaya Rp 800 ribu ditetapkan dari sosialisasi yang dilakukan oleh panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan masyarakat.
Subandi mengaku, panitia tidak kerja kalau tidak ada uangnya.
Dirinya juga menyebut anggaran Rp 200 ribu tidak cukup untuk penyiapan dokumen, patok dan material, dan operasional petugas.
"Saya sedikit tau tentang SKB 3 Menteri itu, tapi nyatanya saat pelaksanaan nggak bisa jalan. Kalau cuma Rp 200 ribu, nggak bisa selesai," tutupnya.
Sementara Febri Eka Yanti selaku Lurah Adipuro, Kecamatan Trimurjo mengatakan, Kedatangan para kepala kampung ke BPN untuk penuhi undangan rapat klarifikasi terkait PTSL dan Redistribusi Tanah (Redist) di Lampung Tengah.
Dia mengaku, Kelurahan Adipuro mematok harga PTSL sebesar Rp 200 ribu per bidang tanah.
"Kita (Kelurahan Adipuro) ada kuota 320 bidang tanah untuk program ini, dan masyarakat dikenakan Rp 200 ribu untuk pembiayaan kegiatan PTSL," katanya.
Biaya tersebut sesuai SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No 590-3167A, No 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
"Kalau Kepala Kampung/Lurah lain nggak tau, itu urusan mereka," imbuhnya.
Dirinya mengklaim, pembiayaan pendaftaran tanah sistematis cukup dengan Rp 200 ribu.
"Cukup kok, apa yang nggak cukup, semua kembali ke manusianya kan," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Proyek Air Minum Senilai Rp8,2 M |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Oktober 2025, Bakal Hujan Merata |
|
|---|
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/warga-seputih-mataram-geram-program-PTSL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.