Berita Lampung

Kepala LPTS UBL Jadi Tersangka Kasus Tipikor Jasa Konsultan Konstruksi di Inspektorat Lampung Utara 

Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Roni Hasudungan Purba memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari)

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Tribun Lampung/Yogi Wahyudi
ditahan - Roni Hasudungan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (30/4), 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Usai mangkir di panggilan sebelumnya, akhirnya Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Roni Hasudungan Purba memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Pemanggilan terkait pemeriksaan sebagai pihak ketiga, dari kegiatan jasa konsultasi kontruksi, yang bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022.

Informasi yang dihimpun, RHP tiba di Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekitar pukul 09.45 WIB.

RHP diketahui tiba menggunakan mobil Hyundai Stargazer berwarna silver dengan nopol B 2210 UIH, Selasa (30/4).

Pantauan Tribun sekitar pukul 16.00 WIB, terlihat kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara dijaga aparat kepolisian.

Puluhan personel Samapta Polres Lampung Utara berjaga di pintu masuk dan pintu samping Kejari Lampung Utara.

Puluhan mobil beserta puluhan awak media juga, terlihat memenuhi halaman kantor kejaksaan.

Sekitar pukul 16.46 WIB Roni Hasudungan Purba akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Roni Hasudungan Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Penetapan status tersangka tersebut dinaikkan, setelah sebelumnya Roni berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi(tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

Kajari Lampura M Farid Rumdana, melalui Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie menyebutkan, pada Selasa kemarin pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi ME dan juga Roni Hasudungan Purba.

"Kejari Lampung Utara melakukan pemeriksaan yang sejatinya memeriksa dua orang saksi, yang pertama adalah ME dan saudara RHP," katanya.

Ia menyebutkan, jika saksi yang belum sempat hadir bertindak sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).

"Saksi ME adalah selaku Inspektur Lampura, beliau bertindak dalam kegiatan jasa konsultasi dan rekonstruksi 2021-2022, dan sebagainya PPK," ungkapnya.

Sementara tersangka Roni Hasudungan Purba ini bertindak sebagai pelaksana kegiatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved