Berita Lampung

Kepala LPTS UBL Jadi Tersangka Kasus Tipikor Jasa Konsultan Konstruksi di Inspektorat Lampung Utara 

Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Roni Hasudungan Purba memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari)

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Tribun Lampung/Yogi Wahyudi
ditahan - Roni Hasudungan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (30/4), 

"Yang hadir dalam pemeriksaaan hanya saksi RHP, sedangkan saksi ME tidak hadir dengan alasan sakit," sambungnya.

Guntoro mengatakan, hasil dari pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan didapati bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Didapati dua alat bukti yang mengarah ke perbuatan pidana,' ucapnya.

Berdasarkan itu pihaknya menaikkan status Roni alias RHP dari saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Yakni atas nama RHP yang tadinya statusnya sebagai saksi, kita naikkan sebagai tersangka yakni tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi dan rekonstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022.

Berdasarkan penetapan tersangka, 1312/L.8/13/FP.1/4/2024 tanggal 30 April 2024," pungkasnya.

Terlihat, Roni yang menggunakan masker dan kacamata tersebut keluar dari pintu samping kejaksaan negeri Lampung Utara, menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Roni dikawal jaksa dan kepolisian menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kasus korupsi tersebut menyebabkan negara kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Menurut hasil penghitungan dari laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian negara yang dialami sebesar Rp 202.709.549.

Tim penyidik kejaksaan mendapatkan adanya ketidaksesuaian di lapangan.

"Atas kegiatan tersebut, dalam pelaksanaannya, terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan real pelaksanaan di lapangan," katanya.

"Yang mana pada tahun 2022, kegiatan pada kontrak termin ke dua pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada termin ke satu tahun 2022," sambungnya.

Namun, pelaksana kegiatan tersebut hanya membuat laporan kegiatan saja.

"Pada pelaksanaan tersebut LPTS UBL hanya membuat laporannya saja, namun pembayaran tetap dilaksanakan oleh saksi ME dan tersangka RHP," timpalnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved