Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Adelia Putri Salma Menangis Divonis Penjara 5 Tahun Nikmati Uang Penjualan Narkoba

Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. 

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Intagram @adeliaputrisalma / Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer
Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.  

"Ini kan pengembangan dari serangkaian pengungkapan jaringan narkotika yang dilakukan secara bersama-sama," tuturnya.

"Jadi bukan hanya Polda Lampung, tetapi juga Polda Banten, Polda Kalsel hingga Mabes Polri telah dilibatkan untuk mengungkap kasus tersebut," lanjut Helmy.

Polri juga telah bekerja sama dengan kepolisian di Malaysia dan Thailand untuk mengungkap kasus tersebut.

"Dan dari jaringan-jaringan itu kami pelajari lalu. Kemudian ada dugaan ada aliran dana yang mengalir kepada selebgram Adelia Putri Salma," jelasnya.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan Adelia Putri Salma di Palembang, Sabtu (26/8/2023) lalu.

Polisi juga mengamankan Albert Antara, sepupu Kadapi yang merupakan suami Adelia di Bekasi, Jawa Barat.

"Kami juga berhasil mengamankan Albert Antara, yang merupakan sepupu suami dari selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma," kata Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya.

"Tersangka Albert ini menempati rumah milik Kadapi dan Adelia Putri Salma di Bekasi, Jawa Barat," kata Erlin.

Polisi menggeledah rumah Adelia di Bekasi.

Polisi sebelumnya menginterogasi Kadapi yang merupakan bandar narkoba.

Kadapi adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

Kadapi ditangkap Polda Sumatera Selatan dan BNNP pada April 2017 silam.

Erlin mengatakan, Albert Antara berperan sebagai penerima aliran dana.

Albert juga menguasai aset-aset hasil penjualan sabu dari Kadapi.

Ia mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah menyita barang bukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved