Berita Lampung
Diiming-imingi Uang Jajan, 7 Bocah Laki-laki di Lampung Barat Dirudapaksa Pria hingga 33 Kali
Sebanyak tujuh bocah laki-laki di Lampung Barat jadi korban tindak asusila oleh seorang pria berinisial IM (56).
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Juherdi menuturkan, pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap anak itu sejak tahun 2023 sampai dengan April 2024.
“Cara pelaku melakukan tindak asusila terhadap para korban selalu sama seperti terlapor merudapaksa korban FAP,” tuturnya.
“Serta korban-korban tersebut sebelum dirudapaksa selalu diberikan uang dan diberikan permen, serta makan-makanan,” terusnya.
Kini pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan jeratan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan begitu, saat ini pelaku tindak asusila itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Salat Gaib Doakan Almarhum Affan |
![]() |
---|
Pemuka Agama Katolik Harap Aksi Damai di Lampung Berjalan Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Ada Unjuk Rasa, Satlantas Polresta Bandar Lampung Rekayasa Lalin Mulai Besok Pagi |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap 11 Orang Pesta Narkoba di Hotel Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.