Berita Lampung

Diiming-imingi Uang Jajan, 7 Bocah Laki-laki di Lampung Barat Dirudapaksa Pria hingga 33 Kali

Sebanyak tujuh bocah laki-laki di Lampung Barat jadi korban tindak asusila oleh seorang pria berinisial IM (56).

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - 7 bocah laki-laki di Lampung Barat dirudapaksa pria hingga 33 kali. 

Juherdi menuturkan, pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap anak itu sejak tahun 2023 sampai dengan April 2024.

“Cara pelaku melakukan tindak asusila terhadap para korban selalu sama seperti terlapor merudapaksa korban FAP,” tuturnya.

“Serta korban-korban tersebut sebelum dirudapaksa selalu diberikan uang dan diberikan permen, serta makan-makanan,” terusnya.

Kini pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan jeratan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Yakni Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan begitu, saat ini pelaku tindak asusila itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved