Berita Lampung

MPP Mesuji Lampung Sediakan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mesuji, Lampung adakan layanan Sidang Isbat Nikah terpadu dari Pengadilan Agama (PA) Mesuji.

|
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga
Sidang isbat nikah terpadu yang jadi salah satu pelayanan di MPP Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mesuji, Lampung adakan layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu dari Pengadilan Agama (PA) Mesuji.

Hadirnya Sidang Isbat Nikah Terpadu di MPP Mesuji Lampung untuk mempermudah jangkauan masyarakat yang ingin mengurus status pernikahannya agar sah dalam agama dan negara.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mesuji, Lampung Arif Arianto, Jumat (17/5/2024).

"Karena MMP Mesuji lokasinya cukup strategis, sehingga sangat tepat juga sidang isbat digelar disini untuk memudahkan masyarakat," ujarnya.

Selain dari pada itu, MPP Mesuji juga dapat memberikan pelayanan satu atap yang menambah kemudahan bagi pasangan yang sedang menjalani sidang isbat.

Sehingga segala dokumen yang dibutuhkan dapat langsung diproses di MPP.

"Mulai dari pemberian buku nikah dari Kementerian Agama sampai perubahan status KTP bisa diurus di MPP Mesuji," jelasnya.

Ditambahkan Arif sidang isbat akbar di MPP Mesuji sudah digelar sebanyak 2 kali.

"Yang terbaru kemarin dihadiri 59 pasangan menjalani sidang isbat di MPP Mesuji," imbuhnya.

Disisi lainnya, Kepala Disdukcapil Mesuji Mursalin menuturkan terlibatnya Disdukcapil dalam sidang isbat itu masuk dalam pengurusan perubahan adminstrasi data kependudukan (Adminduk).

Seperti halnya untuk memperbaharui status pernikahan di KTP pasangan dan perubahan pada Kartu Keluarga (KK) pasangan.

"Karenakan setelah menikah itu harus gabung dalam satu KK pasangan dan status di KTP yang tadinya bujang jadi sudah menikah," jelasnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama (PA) Mesuji M Andri Irawan menyampaikan pada tahun ini PA Mesuji telah melakukan sidang isbat terpadu sebanyak 2 termin.

Termin yang pertama sebanyak 48 perkara dan termin kedua 52 perkara.

"Jadi untuk totalnya dianggaran tahun 2024 ada 100 perkara," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved