Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Lima Warga yang Tersandung Kasus Narkoba

Jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung membawa paksa lima warga karena tersandung kasus narkoba.

Istimewa
Jajaran Polres Lampung Timur bawa paksa lima warga karena tersandung kasus narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung membawa paksa lima warga karena tersandung kasus narkoba.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, menyampaikan, inisial para tersangka adalah RH (30) warga Kota Metro, RN (21) warga Kabupaten Lampung Tengah, RA (19), WW (18) dan NR (18) warga Kecamatan Way Jepara.

"Para tersangka diringkus oleh aparat kepolisian di Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru, Lampung Timur, pada waktu yang berbeda," jelasnya, Kamis (23/5/2024).

"Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di wilayah hukum Polres Lampung Timur," sambung dia.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 10 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved