Berita Terkini Nasional
Yakin Salah Tangkap, Pegi DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Praperadilan
Upaya praperadilan tersebut dilakukan setelah permohonan penangguhan penahanan untuk DPO pembunuhan Vina Cirebon tidak dikabulkan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Cirebon - Pegi Setiawan, DPO pembunuhan Vina Cirebon keukeuh akan mengajukan praperadilan.
Upaya praperadilan tersebut dilakukan setelah permohonan penangguhan penahanan untuk DPO pembunuhan Vina Cirebon tidak dikabulkan.
Itu karena tim kuasa hukum Pegi yakin kliennya tersebut sebagai korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Jika proses hukum Pegi terus berlanjut, tim pengacara menyatakan akan melakukan praperadilan.
Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya Sugianti Iriani akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di Polda Jawa Barat.
Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia diduga menjadi satu dari tiga buron kasus Vinca Cirebon yang terjadi pada 2016. Dua buron lainnya adalah Andi dan Dani.
Setelah diperiksa, Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil setelah permohonan penangguhan penahanan Pegi tidak dikabulkan.
"Kami tim hukum Pegi Setiawan, dan banyak advokat yang mau membantu Pegi Setiawan, karena mereka yakin Pegi tidak bersalah. Kalau proses ini terus berlanjut, kita akan melakukan upaya hukum praperadilan," ujar Sugianti, Sabtu (25/5/2024).
Dia menilai, bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sesuai prosedur yang benar.
Menurutnya, penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.
"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu. Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal). Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget," ucapnya.
Sugianti juga yakinan Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Di mana setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tidak ada proses hukum lanjutan.
Sosok 3 Korban Tewas Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa, Dua Staf dan Kasi |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Dilempari Botol oleh Massa Demonstrasi |
![]() |
---|
Massa Demonstrasi Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, Motor, dan Mobil |
![]() |
---|
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Layat ke Rumah Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Adik Driver Ojol Affan Kurniawan Jadi Anak Asuh Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.