Berita Lampung

Polda Lampung Tetapkan Mantan Kepala BPN Lamtim sebagai Tersangka Korupsi

Polda Lampung menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur inisial AR periode 2020-2022 sebagai tersangka korupsi

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Polda Lampung menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur inisial AR periode 2020-2022 sebagai tersangka korupsi mega proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur.  

Ada orang yang melakukan sistem tersebut dalam rangkaian, hingga konstruksi tindak pidana itu kemudian yang terbangun. 

"Jika sudah ada penetapan tersangka, agar tidak kabur ke luar negeri itu maka akan menjadi pertimbangan cegah tangkal agar tidak kabur ke luar negeri," kata Kombes Pol Donny. 

Tipikor adalah kejadian memang TSM, setelah penetapan tersangka maka akan dilakukan cegah tangkal perjalanan ke luar negeri.

"Tapi semuanya itu akan dikordinasikan dengan Bareskrim dan Hubinter," kata Kombes Pol Donny. 

Total kerugian negara yang telah dihitung mencapai Rp 43 Miliar dan sudah disita Rp 9,3 Miliar.

"Sementara sisanya sudah beredar dimasyarakat, baru Rp 9,3 Miliar yang berhasil diselamatkan Polda Lampung," kata Kombes Pol Donny. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved