Berita Lampung
Polda Lampung Tetapkan Mantan Kepala BPN Lamtim sebagai Tersangka Korupsi
Polda Lampung menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur inisial AR periode 2020-2022 sebagai tersangka korupsi
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Ada orang yang melakukan sistem tersebut dalam rangkaian, hingga konstruksi tindak pidana itu kemudian yang terbangun.
"Jika sudah ada penetapan tersangka, agar tidak kabur ke luar negeri itu maka akan menjadi pertimbangan cegah tangkal agar tidak kabur ke luar negeri," kata Kombes Pol Donny.
Tipikor adalah kejadian memang TSM, setelah penetapan tersangka maka akan dilakukan cegah tangkal perjalanan ke luar negeri.
"Tapi semuanya itu akan dikordinasikan dengan Bareskrim dan Hubinter," kata Kombes Pol Donny.
Total kerugian negara yang telah dihitung mencapai Rp 43 Miliar dan sudah disita Rp 9,3 Miliar.
"Sementara sisanya sudah beredar dimasyarakat, baru Rp 9,3 Miliar yang berhasil diselamatkan Polda Lampung," kata Kombes Pol Donny. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Geger Jasad Remaja Ditemukan Dalam Gubuk di Tengah Kebun di Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan Terungkap dari Sidang Korupsi Tol Terpeka Rp66 M, Tagihan Fiktif |
|
|---|
| Industri Makanan Penyumbang Investasi Terbesar PMA Bandar Lampung |
|
|---|
| Atasi Pemalakan dan Premanisme, Masyarakat Lampung Tengah Bisa Gunakan Layanan Darurat 110 |
|
|---|
| Rekam Jejak Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung yang Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/63-kasus-kecelakaan-lalu-lintas-selama-operasi-ketupat-krakatau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.