Berita Terkini Nasional
Yosep Tersenyum Puas Usai Hakim Putuskan Sidang Kasus Subang Ditunda Lagi
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, terpantau tersenyum puas ketika hakim kembali menunda sidang pembacaan tuntutan.
Tribunlampung.co.id, Subang - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, terpantau tersenyum puas ketika hakim kembali menunda sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan.
Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi. Kasus ini sempat "mengendap" hampir dua tahun karena polisi seperti menemukan jalan buntu.
Terbaru, sidang ke-20 kasus pembunuhan Subang tersebut yang seharusnya digelar pada Kamis (27/6/2024) di Pengadilan Negeri Subang, kembali ditunda.
Penundaan sidang tersebut sudah masuk yang kedua kalinya.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum Joshua mengatakan, kembali ditundanya sidang pembacaan tuntutan Jaksa dikarenakan berkas surat penuntutan belum lengkap.
"Surat penuntutan terhadap terdakwa Yosep Hidayah masih belum turun dari Kejaksaan Agung, karena masih dalam proses penyusunan," ucapnya Joshua, Kamis (27/6/2024)
Hal senada juga dipertegas lagi oleh Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri Dili, Terkait masih belum turunnya surat Penuntutan dari Kejagung.
"Terkait belum turunnya surat penuntutan dari Kejagung, karena masih dalam proses penyusunan berkas tuntutannya," katanya
Lanjut Adib, berkas penuntutan untuk terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya tersebut disusun bersama oleh JPU dari Kejari Subang, Kejati Jabar dan Kejagung RI.
"Karena ini kasusnya menyita dan menjadi sorotan publik, sehingga JPU nya dilibatkan dari Kejari,Kejati dan Kejagung, agar tidak salah dalam menjatuhkan tuntutan," tegasnya
Adib juga mengaku terkait proses jalannya persidangan kasus tersebut, selama 19 kali semuanya berjalan lancar.
"Selama persidangan kurang lebih 3 bulan berjalan lancar, 65 saksi telah di pintai keterangan begitupun dengan saksi ahli baik yang dihadirkan oleh Kejaksaan maupun terdakwa," ucapnya.
Sementara itu, Rohman Hidayat, Kuasa Hukum Terdakwa mengaku kecewa sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda lagi.
"Dengan ditundanya kembali pembacaan tuntutan dari JPU, otomatis, Vonis kasus Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah yang rencananya akan divonis 18 Juli 2024, kemungkinan kembali diundur," ungkapnya
Rohman meyakini, belum beresnya berkas penuntut kasus Subang khusus terdakwa Yosep Hidayah karena fakta persidangan berbeda.
| Modus Oknum Guru SD Lecehkan 2 Murid Pria, Ajak Korban Menginap di Rumahnya |
|
|---|
| Bu Dosen Sempat Disarankan 1 Hal oleh Ketua Lingkungan Sebelum Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Terbongkar Perilaku Bu Dosen Sebelum Tewas Dibunuh Oknum Polisi di Rumah |
|
|---|
| Budi Arie Setiadi Bantah Projo Singkatan dari Pro-Jokowi, "Jangan Diframing" |
|
|---|
| Hasil Tes DNA Kerangka Manusia di Kwitang, Ferry Irwandi Minta Tak Ditutupi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.