Berita Terkini Nasional

Yosep Tersenyum Puas Usai Hakim Putuskan Sidang Kasus Subang Ditunda Lagi

Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, terpantau tersenyum puas ketika hakim kembali menunda sidang pembacaan tuntutan.

Tribunjabar / Ahya Nurdin
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, terpantau tersenyum puas ketika hakim kembali menunda sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan. Adapun sidang pembacaan tuntutan kasus Subang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (27/6/2024). 

Tribunlampung.co.id, Subang - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, terpantau tersenyum puas ketika hakim kembali menunda sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan.

Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi. Kasus ini sempat "mengendap" hampir dua tahun karena polisi seperti menemukan jalan buntu.  

Terbaru, sidang ke-20 kasus pembunuhan Subang tersebut yang seharusnya digelar pada Kamis (27/6/2024) di Pengadilan Negeri Subang, kembali ditunda.

Penundaan sidang tersebut sudah masuk yang kedua kalinya.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum Joshua mengatakan, kembali ditundanya sidang pembacaan tuntutan Jaksa dikarenakan berkas surat penuntutan belum lengkap.

"Surat penuntutan terhadap terdakwa Yosep Hidayah masih belum turun dari Kejaksaan Agung, karena masih dalam proses penyusunan," ucapnya Joshua, Kamis (27/6/2024)

Hal senada juga dipertegas lagi oleh Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri Dili, Terkait masih belum turunnya surat Penuntutan dari Kejagung.

"Terkait belum turunnya surat penuntutan dari Kejagung, karena masih dalam proses penyusunan berkas tuntutannya," katanya

Lanjut Adib, berkas penuntutan untuk terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya tersebut disusun bersama oleh JPU dari Kejari Subang, Kejati Jabar dan Kejagung RI.

"Karena ini kasusnya menyita dan menjadi sorotan publik, sehingga JPU nya dilibatkan dari Kejari,Kejati dan Kejagung, agar tidak salah dalam menjatuhkan tuntutan," tegasnya

Adib juga mengaku terkait proses jalannya persidangan kasus tersebut, selama 19 kali semuanya berjalan lancar.

"Selama persidangan kurang lebih 3 bulan berjalan lancar, 65 saksi telah di pintai keterangan begitupun dengan saksi ahli baik yang dihadirkan oleh Kejaksaan maupun terdakwa," ucapnya.

Sementara itu, Rohman Hidayat, Kuasa Hukum Terdakwa mengaku kecewa sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda lagi.

"Dengan ditundanya kembali pembacaan tuntutan dari JPU, otomatis, Vonis kasus Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah yang rencananya akan divonis 18 Juli 2024, kemungkinan kembali diundur," ungkapnya

Rohman meyakini, belum beresnya berkas penuntut kasus Subang khusus terdakwa Yosep Hidayah karena fakta persidangan berbeda.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved