Berita Lampung

Tipu Teman Sendiri, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu Lampung menangkap AH (38) warga Pekon Sidoharjo yang menipu temannya sendiri.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Pringsewu
Kolase Kapolsek dan pelaku AH alias Aan (kanan) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo.   

Sehingga total nominal uang daripada perbuatan pelaku sebesar Rp 6,9 juta.

Riyadi menyebut, pelaku AH alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo

Dalam proses penyidikan dirinya di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved