Berita Lampung
Tipu Teman Sendiri, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu Lampung menangkap AH (38) warga Pekon Sidoharjo yang menipu temannya sendiri.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Pringsewu
Kolase Kapolsek dan pelaku AH alias Aan (kanan) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo.
Sehingga total nominal uang daripada perbuatan pelaku sebesar Rp 6,9 juta.
Riyadi menyebut, pelaku AH alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo.
Dalam proses penyidikan dirinya di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Oktober 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Geger Jasad Remaja Ditemukan Dalam Gubuk di Tengah Kebun di Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan Terungkap dari Sidang Korupsi Tol Terpeka Rp66 M, Tagihan Fiktif |
|
|---|
| Industri Makanan Penyumbang Investasi Terbesar PMA Bandar Lampung |
|
|---|
| Atasi Pemalakan dan Premanisme, Masyarakat Lampung Tengah Bisa Gunakan Layanan Darurat 110 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kolase-Kapolsek-dan-pelaku-AH-alias-Aan-kanan.jpg)