Berita Lampung
Tipu Teman Sendiri, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu Lampung menangkap AH (38) warga Pekon Sidoharjo yang menipu temannya sendiri.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Pringsewu
Kolase Kapolsek dan pelaku AH alias Aan (kanan) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo.
Sehingga total nominal uang daripada perbuatan pelaku sebesar Rp 6,9 juta.
Riyadi menyebut, pelaku AH alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo.
Dalam proses penyidikan dirinya di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait: #Berita Lampung
Sekolah di Bandar Lampung Mulai Terima Bantuan Smart TV Penunjang KBM |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 20 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Audit Kinerja Guru Buntut Ribuan Siswa Tak Lulus TKA |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Lampung Tidak Lulus TKA, Disdikbud Akan Bentuk Kelas Khusus dan Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.