Berita Terkini Nasional

Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Telah masuk ke pokok perkara, menjadi satu di antara alasan Polda Jabar menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Kompas.com
Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). Telah masuk ke pokok perkara, menjadi satu di antara alasan Polda Jabar menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 

"Dan sepakat Pegi jadi tersangka karena sudah didapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," ujar seorang kuasa hukum Polda Jabar.

Siap Hadapi

Diberitakan sebelumnya, Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, didapuk menjadi ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam.

Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB.

Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.

Terbaru, pihak Polda Jabar akhirnya hadir di Pengadilan Negeri Bandung untuk 'meladeni' gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Kombes Nurhadi Handayani menjadi ketua tim kuasa hukum dari Polda Jabar dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).

Siap bertarung di Praperadilan, Nurhadi Handayani akan beberkan bukti agar Pegi Setiawan tetap dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan kasus Vina di Cirebon.

Pada sidang hari ini, Polda Jabar hadir dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Sementara untuk sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar besok, Rabu (2/7/2024).

"Insya Allah sesuai kesepakatan, untuk jawaban akan kita sampaikan besok pagi."

"Untuk hal detail tidak bisa saya sampaikan di sini," kata Nurhari Handayani dikutip dari Kompas TV, Senin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved