Berita Terkini Nasional

Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Telah masuk ke pokok perkara, menjadi satu di antara alasan Polda Jabar menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Kompas.com
Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). Telah masuk ke pokok perkara, menjadi satu di antara alasan Polda Jabar menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 

Tribunlampung.co.id, Bandung - Telah masuk ke pokok perkara, menjadi satu di antara alasan Polda Jabar menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam.

Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB.

Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.

Kuasa hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan preperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016.

Penolakan disampaikan kuasa hukum Polda Jabar saat lanjutan sidang praperadilan dengan agenda mendengar jawaban dari termohon Polda Jabar terhadap gugatan kuasa hukum Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan."

"Kecuali apa yang secara tegas termohon akui kebenarannya," ujar seorang kuasa hukum Polda Jabar.

Kuasa hukum Polda Jabar menilai gugatan yang dilakukan Pegi Setiawan telah memasuki pokok perkara.

Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materai perkara.

Dalam jawabannya, kuasa hukum Polda Jabar juga menjabarkan terkait penanganan kasus tersebut pada 2016 hingga akhirnya delapan orang ditangkap dan dijadikan tersangka.

Kuasa hukum Polda Jabar juga menyebut penangkapan Pegi dan penetapan sebagai tersangka sudah melalui proses yang benar.

"Pada 21 Mei 2024, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved