Berita Terkini Nasional
Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Telah masuk ke pokok perkara, menjadi satu di antara alasan Polda Jabar menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Meski meminta jawaban disampaikan besok, ia menegaskan bahwa Polda Jabar sudah siap menjawab tuntutan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Semua dalil-dalil yang mereka sampaikan kita sudah siap," kata dia lagi.
Kombes Nurhadi Handayani menangapi santai soal tudingan dari kuasa hukum Pegi.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa dua alat bukti yang akan dihadirkan oleh Polda Jabar tidak cukup.
Sebab, Polda Jabar hanya memiliki dua alat bukti berupa dokumen dan saksi ahli saja.
Berbeda dengan tim Kuasa Hukum Pegi yang mengaku punya saksi fakta.
"Kalau dia menyatakan dua alat bukti gak cukup, terserah mereka."
"Itu hak mereka untuk menyampaikan," kata dia lagi.
Nurhadi pun optimis pihaknya bisa membuktikan keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.
"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," jelasnya.
Untuk alat bukti, kata dia, akan disampaikan di persidangan pada Kamis (4/7/2024).
Ia mengklaim alat bukti yang akan mereka bawa yakni berupa dokumen dan keterangan dari saksi ahli.
"Kemudian mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli."
"Kita akan bantah dalil-dalil mereka."
"Dari Polda saksi ahli aja, satu (orang)," ungkapnya.
| Ayah Tiri Tega Bunuh Anaknya di Kamar, Padahal Baru Sebulan Serumah |
|
|---|
| Ibu Histeris Lihat Anaknya Dibunuh Suami, Teriak Minta Tolong ke Warga |
|
|---|
| Pastor Budi Purnomo Tersanjung Dipuji Paus Leo XIV, 'Serasa Terbang ke Langit' |
|
|---|
| Guru Tampar Siswa yang Bolos dan Lompat Pagar, Orangtua Ancam Lapor ke Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Modus Kakek Tarman Tampung 5 Wanita di Rumah, Janjikan Kerja di Perusahaan Ternama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasus-Vina-Cirebon-Polda-Jabar-Tolak-Gugatan-Praperadilan-Pegi-Setiawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.